Tiga Bupati Dimaluku Akan Cuti Menjelang Proses Kampanye

Ambon,selidikkasus.com Empat Kabupaten di Maluku akan turut dalam pesta demokrasi yang berlangsung serempak pada 9 Desember 2020 mendatang di antaranya Kabupaten Kepulauan Aru,Maluku Barat Daya,Seram Bagian Timur,dan Buru Selatan.

Untuk mengisi kekosongan itu, Pemerintah Provinsi telah mengirimkan 9 nama terdiri dari esalon II di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka yang ditetapkan sebagai Penjabat Bupati sementara, akan bertugas di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya. Buru Selatan tidak ada petahana.

“Yang jelas sebelum tanggal 26 September nama- nama sudah ada dari pusat. Karena di tanggal 26 mereka sudah bertugas,” ujar Sekda Maluku Kasrul Selang, kepada wartawan, Senin (14/9).

Ditanya 9 nama yang diusulkan siapa yang berpeluang. Dia mengatakan, lihat saja dari jumlah Esalon II di lingkup Pemda Provinsi. “Kami punya jumlah esalon II tidak banyak. Bisa dilihat saja siapa. Tapi untuk hasilnya nanti tunggu dari pusat,” jelas Kasrul.

Penjabat Bupati sementara, akui dia menjabat selama tiga bulan, sejak 26 September sampai 5 Desember 2020. Selanjutnya diisi kembali oleh Bupati karena masa cuti kampanye telah selesai.

“Bupati cuti pada masa kampanye selama tiga bulan dan terjadi kekosongan jabatan. Sehingga diisi oleh pejabat selama tiga bulan. Bukan tunggu sampai pelantikan Bupati terpilih, itu tidak ada,” bebernya.

Mereka yang ditetapkan sebagai Penjabat lanjut dia, tidak melalui pelantikan hanya diberikan SK. “Mereka tidak dilantik hanya SK saja. Karena sifatnya hanya penjabat sementara,” sahut Kasrul.

Anggota DPRD Maluku yang juga ketua Fraksi Golkar, Anos Yermias sebelumnya mengatakan, penempatan Penjabat Bupati Sementara, adalah kewenangan Pemerintah pusat atas usulan Pemerintah Provinsi.

Dia berharap orang yang ditempatkanharus independen. Bukan melaksanakan tugas ganda, dengan tujuan menangkan pasangan calon tertentu.

Apalagi dengan melibatkan ASN. Karena tufoksi Penjabat sementara hanyalah sebagai kesinambungan dalam mengisi kekosongan jabatan Bupati yang izin cuti karena masa kampanye.

“Siapapun yang ditempatkan harus independen, jangan ada tugas ganda dengan menangkan pasangan tertentu. Berikan kesempatan kepada masyarakat menentukan pemimpinnya. Ini yang harus dijaga oleh Penjabat, bukan intervensi,” ingat Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku ini.

Lp kaperwil Maluku