Jakarta- Muhamad Ali, S.H., M.H. menuturkan bahwa Sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disitu dikatakan bahwa guna untuk kepentingan pembelaan tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini. tuturnya
Adv. Muhamad Ali, S.H., M.H. Yang juga selaku Tim dewan penasehat hukum dari Selidikkasus yang juga sebagai Kabid Hukum di LBH YKAB dan didampingi oleh salah satu Pengurus Daerah Brigade GPMI JAKPUS Bang Nion Sugiono menyambangi Polsek Gambir, kamis 11/9/2020 guna memberi bantuan hukum kepada salah satu warga di Kec Gambir, Jakarta yang berinisial ‘M’ karena hak untuk mendapatkan bantuan hukum, bagi mereka yang kurang mampu dan bagi mereka yang belum paham mengenai hukum.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disitu dikatakan bahwa guna untuk kepentingan pembelaan tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Orang tua dari ‘M’ melalui Tim selidikkasus.com mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Tim Adv yang dipimpin Muhammad Ali, SH, MH atas arahan bimbingan dan bantuan hukum yang diberikan. ujarnya
“Saya juga meminta maaf karena sudah merepotkan Bang Ali “tuturnya
( Lp Tim DKI Jakarta )