Kelola Ratusan M Dana BOS Tidak Sesuai Aturan, Badko HMI Riau-Kepri: KPK dan Kejati Riau Periksa Bupati Rohil

Pekanbaru-Kelola Ratusan M Dana BOS Tidak Sesuai Aturan, Badko HMI Riau-Kepri: KPK dan Kejati Riau Periksa Bupati Rohil, Berdasarkan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan pada tahun 2017 Menurut dokumen catatan rekapitulasi penarikan, penggunaan dan saldo Dana BOS tiap sekolah tahun 2017 menyatakan bahwa pendapatan Dana BOS sebesar Rp72.630.520.000,00,

Terdiri dari penerimaan Dana BOS SD Negeri sebanyak 295 sekolah sebesar Rp54.582.720.000,00 dan penerimaan Dana BOS SMP Negeri sebanyak 72 sekolah sebesar Rp18.047.800.000,00, dengan realisasi belanja Dana BOS adalah sebesar
Rp72.328.469.110,00.

Diketahui bahwa Dinas Pendidikan Kab Rokan Hilir tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) kepada PPKD atas pendapatan dan belanja yang berasal dari Dana BOS untuk mendapatkan pengesahan berupa Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B),

Dikarenakan Tim BOS tingkat Sekolah Dasar dan Menengah pada Dinas Pendidikan tidak cermat dalam menyusun SP3B dan mengajukan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk diajukan ke PPKD

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanggal 11 Januari 2017,” Tegas Muda Hrp

Kemudian Muda Halomoan Hrp selaku Wasekum PAO BADKO HMI RIAU-KEPRI juga mengatakan persoalan serupa juga terjadi Pada Tahun 2018 Berdasarkan Pemeriksaan BPK Pengelolaan atas Pendapatan dan Belanja Dana BOS TA 2018 Rekomendasi BPK pada Tahun 2017 tidak dijalankan artinya ada kesengajaan karena kami menduga mereka melihat ada cela disana sehingga tetap tidak patuh terhadap Rekomendasi dari BPK serta terhadap surat edaran menteri dalam negeri Republik Indonesia No 910/106/SJ 2017.

“Persoalan ini Terjadi di dua tahun 2017 & 2018 artinya ada kesengajaan mungkin karena ada pembiaran ada celah atau karena sejauh ini tidak ada sangsi tegas,”Ujar Muda Hrp

Temuan BPK Pada Tahun 2018 Penerimaan dan Belanja Dana BOSTidak Dianggarkan dalam APBD 2018 dan Tidak Mengajukan SP3B dalam Penggunaannya Hasi pemeriksaan atas catatan rekapitulasi penarikan, penggunaan dan saldo Dana BOS tiap sekolah Tahun 2018 menunjukkan bahwa jumlah SD Negeri penerima BOS pada Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 295 dan jumlah SMP Negeri sebanyak 74.

Penerimaan Dana BOS sebesar Rp72.523.560.000,00 terdiri dari SD Negeri sebesar Rp54.640.660.000,00 dan penerimaan Dana BOS SMP Negeri sebesar Rp17.882.900.000,00. Sementara itu, belanja Dana BOS sebesar Rp72.487.637.700,00, terdiri dari belanja BOS SD Negeri sebesar Rp54.720.712.800,00 dan belanja BOS SMP Negeri sebesar Rp17.766.924.900,00.

“Pengelolaan Dana BOS Melanggar Aturan dan Anggaran Dana BOS ini tidak sedikit Dan Temuan dalam beberapa proyek pembangunan juga perlu kita ketahui apakah sudah dikembalikan ke Khas Daerah karena itu Uang Rakyat untuk itu kami mendesak agar KPK dan Kejati Riau Turun dan segera Periksa Bupati Rohil, Kadis Pendidikan dan Kadis PU kabupaten Rokan Hilir,”Ungkap Muda Hrp

Tidak ketinggalan Kadis PU Rohil juga tidak cermat dalam mengelola Anggaran sehingga berpotensi merugikan negara berdasarkan pemeriksaan BPK terdapat:

  1. Kekurangan volume pada empat paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa di dua OPD Sebesar Rp84.672.605,15;
  2. Kekurangan volume pada enam paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan Irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp329.753.959,73;
  3. Kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan Mesin di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar sebesar Rp17.873.246,02;
  4. Kekurangan volume pada empat paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di tiga OPD Sebesar Rp40.537.686,93; Ungkap Muda Hrp

Lp-berita-Wasekum PAO Badko HMI Riau-Kepri

Sumber-BADKO HMI RIAU-KEPRI