Konflik PT. Sri Rezeki Fertilizer kepada Warga Dusun III terkaid pencemaran udara berbahan baku yang berbeda

Selidikkasus.com-SUMUT.
PT. Sri Rezeki Fertilizer (PT.SRF) yang produk nya bernama PAMAFERT yang terletak di jalan bakaran batu Lintas Sumut dan disebut-sebut warga sekitar perusahaan memproduksi pupuk jenis NPK serta menghasilkan kabut asap hingga diduga mencemari udara, dan para warga Dusun 3, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang-Sumut membuat aksi bakar ban didepan pintu gerbang perusahaan PT.SRF, Rabu Malam (02/09/2020)

Hearing pun dimulai dari ruangan perusahaan PT.SRF dengan masyarakat dusun III didampingin Kepala Dusun 3 Desa Tanjung Baru Bambang_red bersama pihak management PT.SRF. Didalam Notulen hearing dari Pihak perusahaan pun mengatakan dalam hasil hearing tersebut akan disampaikan kepihak management perusahaan pusat dan belum bisa memastikan jawaban kepada masyarakat kapan bisa terealisasi atas permintaan dari masyarakat terkaid dengan akan melakukan penambahan peningkatan cerobong agar di naikan lagi dan mengenai persoalan CSR dari perusahaan agar lebih tepat sasaran.(03/09/2020)

PT.SRF telah mengakui atas kejadian pencemaran udara yang berbahan bakunya berbeda dari beberapa hari terakhir. Kejadian tersebut sangat berdampak merugikan kepada masyarakat dilingkungan perusahaan terutama kepada warga dusun III sangat terdampak mulai dari permasalahan asap dan bau yang dikeluarkan dari cerobong produksi perusahaan yang langsung berhadapan di depan permukiman dan masyarakat juga sudah sangat resah akibat perbuatan dari perusahaan dan diduga akan melanjutkan dan melakukan penutupan terhadap perusahaan apabila tak di indah kan. Akhir kata dari warga terhadap perusahaan PT.SRF, Apakah Pihak Perusahaan bisa menjamin segala kesehatan warga ?Ucap warga dusun III.

Ditinjau bersama Team media dan mengambil konfirmasi terhadap Humas Perusahaan dari apa hasil hearing yang didapat dari kejadian tersebut. humas juga tidak bisa memberi jawaban terkaid dari apa jenis bahan baku yang dingunakan tersebut dan dimana letak lokasi untuk bahan bukti sebagai gambar dikarenakan itu bukan kebijakan dari Humas dan harus meminta izin kepihak personalia pabrik. Dikarenakan buruh harian lepas (BHL) saja tidak bisa membawa alat komunikasi termasuk handphone untuk masuk kedalam ruangan produksi. (Team SUMUT)