Seorang Pria Diamankan Aparat Satreskrim Polres Kapuas

KUALA KAPUAS, Selidikkasus.com – Seorang pria berinisial BB (27) di amankan aparat Satreskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan pencurian Sabtu,( 29/08/2020). Jam 20: 00 WIB.

Warga Desa Pulau Membulau RT 01 Kacamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas diamankan didepan barak di Gang V Jalan Tambun Bungai di Kuala Kapuas.

Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan BB di amankan karena diduga telah melakukan pencurian di sebuah warung milik korban yang berada di Jalan Lintas Trans Kalimantan Sei Baras, Kelurahan Selat dalam pekan lalu, Tuturnya.

“Saat korban datang dari rumah orang tuanya, korban melihat pintu warang terbuka lalu korban masuk ke warung dan mengecek dagangannya telah hilang,” katanya.

Barang Barang milik korban yang hilang dicuri tersebut seperti PS II,2 buah handphone merk OPPO, 2 tabung gas 3 kilogram dan 1 buah celengan.

“Korban mengalami kerugian 8,5 juta atas barang barangnya yang hilang tersebut dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentral pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Kapuas,” Jelas AKP Triwibowo.

Mendapat laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Kapuas pun langsung bergerak untuk memburu pelaku pencurian hingga akhirnya berhasil penakapan terhadap tersangka BB.

“Tersangka berserta barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”terang AKP Tri Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” Pungkasnya.

LP Kaperwil Kalteng Suyanto.