Ruben Simangunsong mengatakan sangat kecewa & kami menganggap musyawarah (Musda) partai Golongan Karya (Golkar) yang ke X tahun 2020 Labuhanbatu cacat hukum.

Rantauperapat, Labuhanbatu – Diduga cacat hukum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Karya Wanita (HWK) dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Labuhanbatu angkat bicara soal Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golongan Karya (Golkar).

Pasalnya, Musyawarah Daerah (Musda) yang ke X Tahun 2020 partai golongan karya (Golkar) yang dilangsungkan di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Labuhanbatu yang berjalan cukup alot sehingga mengundang perhatian masyarakat, Jumat (28/08/2020).

Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Labuhanbatu Ruben Simangunsong mengatakan sangat kecewa dan kami menganggap kalau musyawarah daerah (Musda) partai Golongan Karya (Golkar) yang ke X tahun 2020 cacat hukum.

“Disinyalir ada beberapa item yang tidak bisa dipenuhi oleh calon ketua, salah satu contohnya adalah tidak mempunyai sertifikat ikut pengkaderan dan apalagi pernah menjadi wakil ketua partai yang lain bukan di Golkar pada tahun 2011,” ucap Ruben.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Karya Wanita (HWK) Kabupaten Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar meminta kepada pimpinan sidang supaya calon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu agar memenuhi syarat. Beliau menjelaskan “Kami menilai calon ketua DPD partai Golkar tersebut tidak memenuhi syarat sehingga kami menilai kalau Musyawarah Daerah (Musda) partai Golkar yang ke X tahun 2020 ini cacat hukum,” ucapnya.

Ellya menambahkan akan melayangkan surat keberatan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar petunjuk pelaksanaan (Jutlak) agar di patuhi, “Ngapain petunjuk pelaksanaan (Jutlak) dibuat kalau tidak di patuhi,” tutupnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Labuhanbatu Ridwan Dalimunthe mengatakan, menurut petunjuk pelaksanaan (Jutlak) salah satu syarat itu adalah tidak pernah aktif di partai politik lain kemudian syarat selanjutnya adalah pernah mengikuti Diklat kader partai Golkar sehingga dalam proses ini kami meminta penjelasan pada provinsi bahwa terkait syarat – syarat dan diskresi ini harus diluruskan.

Sehingga musyawah daerah (Musda) yang ke X Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu cacat Hukum dan kami meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar untuk membatalkan hasil dari Musyawarah Daerah (Musda) yang ke X Partai Golkar ini.

“Kami akan melakukan upaya hukum dan kami akan melakukan aduan kepada mahkamah partai Golkar untuk dapat menelaah persoalan – persoalan yang diperdebatkan,” tandasnya.

Lp berita dari Labuhanbatu, – Arwinsyah Ginting