Direktur Formasi Riau Meminta Kasus Rp.23,5 Miliar,Usut Tuntas

Foto= Dr.Muhammad Nurul Huda.SH.MH

Pekanbaru-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kasmarni dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa, Amril Mukminin

Akan Tetapi bakal calon Bupati Bengkalis itu mengundurkan diri jadi saksi

Meskipun dirinya menerima Aliran Dana secara tunai maupun melalui tranfer senilai Rp23,5 miliar dari dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjung

Persidangan Dugaan Suap dan Gratifikasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/8/2020)

Dan Sidang yang dipimpin majelis Hakim, Lilin Herlina SH MH. Lalu, turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif

Sementara, ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan yakni Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS). Lalu, Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS), dan Kasmarni selaku istri dari Amril Mukminin.

Direktur Lembaga Forum Masyasarakat Bersih (Formasi Riau) Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menyampaikan pada tim awak media melalui via telfon pada hari kamis 27/08/2020 menyampaikan bahwa dalam Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak pidana pencucian uang menyatakan

1.Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(Satu Miliyar rupiah)

Lanjut Pakar Hukum pidana Dr.M.Nurul huda.SH.MH menambahkan bahwa, Dalam dakwaan, rekening atas nama kasmarni menerima “Uang Haram” Rp.23,5 miliar, artinya KPK sudah bisa mengusut keterlibatan kasmarni dengan UU pencucian uang,”Tutupnya. Lp/tim/media grup/S.