12 Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Pembunuhan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading Jakarta Utara

Jakarta,Inspektur Jenderal Nana Sudjana,Kapolda Metro Jaya memaparkan dugaan penembakan terhadap Sugianto pengusaha pelayaran di Kelapa Gading,Jakarta Utara dengan menetapkan tersangka sebanyak 12 orang termasuk NL yang diduga menjadi otak pembunuhan dan berstatus karyawan korban.

Nana mengatakan NL merasa sakit hati pada Sugianto,dan NL sejak tahun 2012 bekerja di perusahaan pelayaran milik Sugianto.

“Pertama ini tersangka sakit hati dan yang bersangkutan marah karena yang bersangkutan sering dimarahi korban” ujar Nana di Polda Metro Jaya,senin 24/8.

Menurut Nana,NL merasa sering dilecehkan,dia sering diajak berhubungan badan oleh korban.

“NL sering diajak melakukan hal hal diluar pekerjaan,dia sering diajak melakukan persetubuhan,ada pernyataan dari korban yang suka menyebut NL perempuan tidak laku” papar Nana.

NL juga merasa ketakutan atas ancaman Sugianto lantaran NL menggelapkan uang pajak perusahaan yang kala itu pihak perusaan pelayaran milik Sugianto mendapat teguran dari kantor pajak.

“Pihak korban sempat menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan ke Polisi,inilah kekhawatiran yang bersangkutan” ujarnya.

NL merencanakan pembunuhan terhadap Sugianto dengan meminta bantuan rekannya,untuk melancarkan aksinya NL menyiapkan dana sebesar Rp.200 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.

“Tersangka NL telah siapkan Rp.200 juta untuk cari pembunuh bayaran ” kata Nana

Asal uang Rp.200 juta tersebut saat ini sedang didalami penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui Sugianto ditembak didepan Ruko Royal Gading Square pada hari kamis 13/8 yang lalu,korban pemilik perusahaan pelayaran tersebut meninggal dunia,dalam pelakukan penyelidikan,polisi meringkus 12 orang tersangka,mereka ditangkap dibeberapa wilayah yaitu di Cibubur,Lampunh dan Surabaya Jawa Timur.

12 orang tersangka itu dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 1.2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta/*)