Sumatra Utara- Lubuk Pakam II RM, Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (DPP K. SEJATI) menyampaikan surat Perkiraan Kerugian Pekerja/buruh PT. TSI Ke UPT II pengawas KetenagaKerjaan Propinsi Sumatera Utara di Lubuk Pakam, Selasa 18/8/2020
“Hal ini dikatakan Fatiwanolo Zega, SH selaku Ketua Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (DPP K. SEJATI) di Medan
Serikat Buruh yang tercatat di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan propinsi Sumatera Utara ini menyebutkan
“Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya”
Disebutkannya, bahwa sebagaimana surat DPP K. SEJATI sebelumnya tentang keluhan Pekerja/Buruh di PT. Toba Surimi Industries (PT. TSI) yang beralamat di Jl. Pulau Pinang II Kawasan Industri Saentis Medan II Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, tentang dugaan terjadinya pelanggaran (tidak terpenuhinya ketentuan hak normative sekitar 800 orang pekerja/buruh) di perusahaan pengolahan hasil laut tersebut,”Sebutnya
“Hal ini perlu kami sampaikan demi terciptanya keadilan bagi setiap pekerja/buruh PT. TSI sesuai dengan yang tercantum di dalam Pasal 88 ayat (1), (2) (3) dan (4) jo Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai Pengupahan sebagai hak pekerja/buruh dalam memperoleh penghasilan yang layak dan ketentuan upah minimum,”Terangnya
Diterangkan Fatiwanolo, bahwa untuk bahan pertimbangan, dengan ini kami sampaikan perkiraan hak pekerja/buruh dan hak Badan Penyelenggara (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) yang kurang bayar atau kerugian pekerja/buruh yang harus diberikan PT. TSI selama 5 (lima) tahun terakhir dengan uraian sebagai berikut,”Uraianya
KEKURANGAN HAK NORMATIF
Bahwa dari 1000 (seribu) lebih pekerja/buruh PT.TSI, ada sekitar 800 (delapan ratus) orang yang menerima upah dibawah ketentuan UMK dan tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan, kemudian THR tidak dibayar secara penuh termasuk segala jenis hak cuti juga tidak diberikan oleh PT.TSI kepada pekerja/buruh dimaksud.
Bahwa yang diterima oleh pekerja/buruh yang sekitar 800 (delapan ratus) orang pekerja/buruh tersebut adalah terdiri dari 3 kategori bentuk pengupahan yaitu,”Terangnya
“Ada yang bergaji berdasarkan upah perhari sebesar Rp. 60.000;
Ada yang bergaji berdasarkan jam kerja sebesar Rp. 10.500/jam kerja;
Ada yang bergaji berdasarkan hasil kerja borongan yang rata-rata hasil kerja paling banyak Rp. 2.000.000/bulan.
Di uraikannya, bahwa Hasil perkiraan serikatnya, bahwa keseluruhan hak pekerja/buruh PT.TSI sebesar : + Rp. 81.688.288.000 (delapan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah),”Ungkapnya
Bahwa perkiraan ini dipastikan minimal, karena jika dihitung secara real, maka dapat mencapai Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) dengan alasan bahwa seperti keterangan diatas hitungan hanya dalam 5 tahun terakhir, belum termasuk upah lembur, upah hari libur dan hak-hak cuti pekerja/buruh lainnya,” Tutupnya.
(Tim)