Polsek Batui Razia Satu Rumah Warga, Belasan Kantong Cap Tikus Ukuran Jumbo di Sita

Batui-Polisi merazia salah satu rumah milik JH (42) warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, lantaran diduga menjual miras lokal jenis cap tikus, minggu dini hari (16/08/2020) sekitar pukul 00.30 wita.

Lanjut Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengatakan, penggerebekan ini dilakukan atas laporan informasi dari masyarakat kepada personil Bhabinkamtibmas yang melaporkan bahwa pelaku sering menjual barang haram tersebut kepada masyarakat.

“Pelaku menjual cap tikus ini pada saat ngojek atau menjual dirumah miliknya,” ucap Kapolsek Batui ini.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan belasan kantong cap tikus ukuran besar maupun kecil.

“Total miras yang kami temukan sebanyak 19 kantong yang terdiri dari 17 kantong ukuran jumbo dan dua kantong ukuran kecil,” ungkap Iptu IK. Yoga Widata SH.

Lanjut Kapolsek Batui, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah menjual miras tersebut dengan harga Rp. 20 ribu untuk ukuran jumbo sedangkan ukuran kecil Rp.10 ribu.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Batui guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas perwira dua balak ini.

Lp Roby A Nasir & Sub Humas Polres Banggai