Manggarai- selidikkasus com manggarai NTT camat satar mese Barat kabupaten manggarai dituding melakukan pungutan liar kepada pimpinan instansi /UPTD kordinator tingkat kecamatan satar mese barat, kepala UPTD Bank NTT satar mese barat ,kepala Desa dan PJ kepala desa persiapan dan PJ kepala desa persiapan, setiap PNS Rp.50.000,setiap desa Rp.500.000 Bank NTT unit narang Rp 1.000.000 ,UPK PNBM -MP Rp 500.000,PDAM Narang Rp 1 000.000.
Pungutan tersebut ditanda tangan langsung oleh camat satar mese barat ,Dionisius purnama S,sos melalui surat No.003/065/SMB/V111/2020. perihal penetapan sumbangan perayaan HUT RI ke 75 tingkat kecamatan satar mese barat
Divisi hukum LSM LPPDM ,Lembaga pengkaji peneliti demokrasi masyarakat kabupaten manggarai Marsel Nagus Ahang SH menilai bahwa apa yang dilakukan oleh camat satar mese barat merupakan sebuah tindakan pungli atau pungutan liar seharusnya penggalangan dana tersebut harus ada dasar hukum misalnya surat edaran bupati manggarai
Apa yang dilakukan oleh camat satar mese sudah tergolong tindakan pidana korupsi .Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan undang undang No 20 Tahun 2020 tentang pemberantasan pidana korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman minimal sembilan bulan,
harapanya agar polres manggarai NTT segera memanggil camat satar mese barat untuk di proses secara hukum,”Harapnya
Seharusnya juga tim saber pungli segera menangkap camat satar mese barat karena camat juga telah melanggar ketentuan sanksi PNS telah termaktub dalam undang undang no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara maupun PP No 11 tahun 2017 tentang managemen Aparatur sipil Negara,”Tutup
(NTT Tim)