Banggai-Dua rumah di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, digerebek Polisi karena diduga sering menjual miras jenis cap tikus kapada warga, Sabtu malam (08/08/2020).
Dalam razia ini dua rumah yang jadi sasaran Polisi yakni milik IW (39) dan IR (37).
Lanjut Kapolsek Bualemo AKP Andi Syamsuri mengatakan, razia tersebut dilakukan saat pihaknya menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat.
“Dari hasil razia kedua rumah tersebut kami menyita 8 kantong miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Bualemo.
Lanjut mantan Kapolsek Batui ini menuturkan, para pemilik minuman haram tersebut kemudian diberikan peringatan agar tidak lagi menjual miras, sebab jika di temukan kembali maka akan diberikan sanksi.
“Kami juga memberikan pesan-pesan dan menjelaskan bahwa miras merupakan sumber gangguan kamtibmas,” terang mantan Kapolsek Batui ini.
Lp Kordinator Banggai Roby A Nasir & Sub Humas Polres Banggai