Manggarai- Dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Oleh Kepala Desa Rura kecamatan Reok barat Kabupaten Manggarai terkait program bantuan perumahan dan bantuan ternak sapi untuk warga setempat belum ditangani secara serius Oleh Kejaksaan Negeri Reok
“Dugaan korupsi ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Manggarai oleh LSM LPPDM,(Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) pada senin 29/6/2020 lalu
Berdasarkan data Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang di peroleh oleh media ini (8/8/2020) bantuan perumahan untuk setiap kepala keluarga sebesar RP 10.000 000 namun dalam realisasinya warga penerimaan bantuan hanya menerima sebesar RP 6.350, 000 ditambah 4 ret pasir,”Terangnya Sumber
Sementara itu bantuan bibit ternak sapi sesuai RAB sebesar Rp 180.000 ,0000.Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 30 ekor bibit ternak sapi. satu ekor bibit ternak sapi seharga RP 6.000000. namun bantuan itu tidak diserahkan,”Jelasnya
Berupa bibit ternak sapi kepada warga penerima tapi diberi uang tunai Rp 4.000.000 perorang dan terdapat selisih Rp 2.000,000, untuk ganti jasa pak kades rura ,dari 30 orang penerimaa bantuan tersebut total isi kantong dari sang kades Rp 60.000,000
Masalah ini sudah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Manggarai tapi pihak kejaksaan manggarai melimpahkan ke Kacabjari Reok Guna mempermudah proses penyelidikan. Pada sabtu 25/7/2020, Lima Orang Anggota Jaksa Dari Cabang Reok mendatangi warga di dusun Lada, desa rura kecamatan Reok barat guna untuk melakukan pulbaket pengumpulan bukti
Dari keterangan salah satu warga yang menerima sumbangan sapi berinisial WS mengaku di intimidasi oleh salah satu aparat Desa Rura dengan tujuan jika tim jaksa minta kelarifikasi warga yg menerima bantuan sapi jangan menjawab jujur dengan jaksa, jawab saja bahwa kami sdh mendapat bantuan sapi berupa Sapi bukan berupa uang. Dan apabila kamu menjawab menerima uang,”
Maka uang sapi 4 juta dan uang anggur merah sebesar 2.5 juta akan kamu kembali kepada kepala desa. Karena takut mengembalikan uang tersebut, maka saudara WS memberikan keterangan palsu kepada kejaksaan saat diwawancarai.Marsel Nagus Ahang, SH selaku tim lawyer /advokat dari LSM LPPDM kabupaten manggarai, mengingatkan kepada kacabjari reok jangan sesekali beralasan bahwa kasus ini kami menunggu printah dari kejati NTT utk di tindaklanjuti dan jangan menggiring masalah korupsi ini ke perdamaian
Perlu diingat juga bahwa kasus dari kades rura sudah memenuhi unsur actus reus dan unsur mensrea dan sudah cukup terbukti kades rura melakukan tindak pidana korupsi untuk itu segera di tindak lanjuti. Harapan saya juga agar kejati NTT dan kejari manggarai tetap memantau soal kinerja dari kacabjari reo agar kasus ini tidak hanya sekedar untuk di goreng goreng pada ahirnya kades rura dianggap tidak bersalah menurut hukum,”Tutup
Tim NTT/media grup