Batui- Aparat Kepolisian Sektor Batui mengamankan seorang warga berinsial SG alias G (41) karena di duga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kamis (23/07/2020)
“Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ini sesuai dengan laporan polisi LP /72/VII/2020/RES-BGI/ SEK BATUI tangal 23 juli 2020, dan kasus KDRT ini terjadi pada kamis (23/07/2020) sekitar pukul 09.00,”Ungkap Kapolsek
Kapolsek Batui, dengan dasar laporan itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja di salah satu bengkel di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dan kami pun berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toili untuk mengamankan pelaku,”Sebut Iptu Yoga
“lanjut Perwira Dua Balak ini, ketika di introgasi pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban yang berinsial TS (31) dengan cara memukul dengan tangan terkepal sebelah kanan sebanyak satu kali
Lanjut Kapolsek pelaku memukul korban dan mengenai pipi sebelah kiri korban, dan saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Batui guna pemeriksaan lebih lanjut,”Tutup Kapolsek
Lp kordinator banggai Roby A Nasir & Sub Humas Polres Banggai