Penambangan Pasir Ilegal Bermesin Di Sungai Brantas Makin Marak , Aparat terkesan tutup mata.

Kabupaten Kediri Selidikkasus.com, Perum Jasa Tirta melakukan sosialisasi kepada penambang pasir di Sungai Brantas Kab Kediri, dengan menempelkan papan larangan dipinggir sungai Brantas, namun aktifitas penambang pasir liar disepanjang aliran sungai Brantas Desa Petok dan desa Melati tetap bandel, Senin (13/7/2020)

Seperti materi yang terkait sebelumnya, sosialisasi ini berisikan larangan penggunaan mesin dalam penambangan pasir di Sungai Brantas, Sebelumnya Perum Jasa Tirta dan pihak-pihak terkait sudah memasang papan larangan penambangan di Sungai Brantas,

meski sudah diberi papan larangan itu, aktivitas penambangan pasir masih terjadi dan makin marak.

“Yang berhak menertibkan Polisi dan Satpol PP”, ujar salah satu petugas Jasa Tirta yang enggan namanya di sebutkan,
titik penambangan yang paling membangkang yaitu desa petok dan desa Melati masuk wilayah Kec. Mojo yang menggunakan mesin diesel tembak mas” imbuhnya

“Hasil pemantauan BP dilapangan memang terdapat dua titik yang menggunakan mesin desel ,
kondisi itu yang membuat degradasi Sungai Brantas semakin cepat.
Penurunan dasar sungai Brantas menuju ke angka 7 meter lebih. Dampak yang paling kelihatan, bangunan air seperti jembatan Mrican dan jembatan-jembatan yang ada di Kota Kediri kini pondasinya menggantung.

Jembatan Semampir bahkan sudah tahap mengkhawatirkan, karena penopang pondasi sisi selatan sudah menggantung atau bergeser dari titiknya,dampak lainnya, permukaan air tanah di sekitar Sungai Brantas juga ikut turun dari praktek penambangan yang menggunakan mesin diesel tersebut.

Sementara itu salah satu warga, desa petok inisial Rbt (30 th) warga lokasi desa tersebut juga merasa resah dengan adanya penambangan pasir liar menggunakan diesel tembak yang ada di wilayahnya, saat ditanya pemilik usaha tersebut siapa?. ”kalau tidak salah punya sdr Rudi Cece dan yg di Ds. Melati punya sdr Monder mas” imbuhnya,

” Itu sangat merusak, tapi mengapa tidak ada penanganan dari pihak pihak yang berwenang. Mengapa ada pembiaran seperti itu,” ungkapnya di temui Selidikkasus.com di sekitar lokasi penambangan.

Dilain pihak Kapolres Kediri AKBP Miko Indrayana saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa akan ditindak tegas penambangan liar, beliau menyampaikan dengan kalimat lantang,

” Terima kasih informasinya , akan saya perintahkan anggota untuk menutup penambangan liar yang menggunakan mesin diesel tersebut,karena merusak eko system sungai brantas” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan aktifitas penambangan liar menggunakan disel tetap berlangsung, sepertinya para pelaku penambang tidak ada rasa bersalah melakukan penambangan pasir secara liar dan membahayakan dampak kerusakan lingkungan.

Lp. Koordinator Pemberitaan Karisidenan Kefiri. Rudy Priyono