Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta,selidikkasus.com Abu Rara terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap Wiranto mantan Menko Polhukam di vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,kamis 25/6.

Terdakwa lain Fitri Adriana dan Samsudin alaias Jack Sparrow alias Abu Basilan divinis masing masing 9 dan 5 tahun penjara.

“Mengadili,menyatakan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara” tambah Hakim Masrizal.

Abu Rara terbukti dinilai terbukti melanggar pasal 15 jo pasal 7 Umdang undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan terorisme juga dalam persidangan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Hal yang meringankan adalah terdakwa selama ini belum pernah dihukum.

Dalam putusan lainnya Majelis Hakim,Istri kedua Abu Rara juga terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes,Pandeglang Banten pada oktober 2019 lalu.

Dalam persidangan terdakwa memutuskan untuk tidak melakukan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Sebelumnya terdakwa Abu Rara dituntut 16 tahun penjaravoleh JPU,sementra terdakwa lainnya yaitu:Fitri Diana alias Fitri Andriana,dituntytvpenjara selama 12 tahun,pada saat penyerangan istri Abi Rara terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dengan kunai.

Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara.

(Gun’s/Jakarta)