Madina-sumut-Pada hari Sabtu Tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 10.00 Wib, Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si menggelar Press Release Penangkapan Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di Kel. Pasar Baru Batahan Kec. Batahan Kab. Mandailing Natal.
“Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Madina dan dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Madina serta para Insan Media Kab. Mandailing Natal” sebut Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Adapun inisial kedua tersangka yang kami amankan tersebut adalah EE, 32 Tahun, laki-laki, Nelayan, Desa Kuala Batahan, Kec. Batahan Kab. Mandailing Natal dan “OA” (meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Natal), 25 Tahun, laki-laki, pengangguran, Desa Sari Kenanga Kec. Batahan Kab. Mandailing Natal” sebut Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Dari tersangka EE” kami amankan barang bukti berupa Satu Buah Kotak Rokok berisi Shabu 5,04 gram (Britto), Ganja 0,42 gram (Brutto), 1 (Satu) Plastik Transparan Kosong, Uang Rp. 680.000 (Hasil Penjualan), 1 (Satu) Timbangan Elektronik dan 1 (Satu) HP Merek Oppo kemudian dari kantong saku tersangka “OA” (meninggal dunia) kami temukan 1 (Satu) buah plastik transparan diduga berisikan Shabu seberat Brutto 0,10 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan tisu warna putih” sambung Kapolres Madina.
“Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, sekira pukul 19.30 Wib, berawal dari informasi warga, kemudian 4 (empat) orang personil Polsek Batahan bergerak kesasaran, di TKP tersangka “EE” berhasil diamankan tanpa perlawanan, namun saat hendak mengamankan tersangka “OA” ianya melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas” pungkas Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
Masih Kapolres Madina “Usai mengamankan tersangka “EE” dan barang bukti, kemudian petugas membawa tersangka “OA” yang sedang terluka, untuk dilakukan penanganan medis ke RSUD Natal, namun ditengah perjalanan tersangka meninggal dunia” papar Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Terhadap tersangka “EE” kami persangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup Kurungan Penjara” jelas Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si diakhir kegiatan Press Release yang dilaksanakan. (Netty)