PDIP Sepakat Hapus Ekasila dari RUU HIP Ketika Dikritik MUI

Jakarta,selidikasus.com -Untuk menghapus pasal yang mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila,PDIP sepakat dengan kritikan beberapa elemen masyarakat termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hasto Kristiayanto Sekjen PDIP menyebut sikap itu diambil karena partainya mendengarkan sapirasi masyarakat terkait polemik RUU HIP yang sedang dibahas di DPR RI.

“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat dal pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kritalisasinya dalam Ekasila,PDIP setuju untuk dihapus” kata Sapto dalam keterangannya,minggu 14/6 di Jakarta.

Draf RUU HIP tanggal 20 april 2020,Trisila dan Ekasila diatur dalam pasal 6,pada ayat 1 RUU itu menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila,yaitu Ketuhana,Nasionalisme,dan Gotong royong,pada ayat 2 Trisila dikristalisasi dalam Ekasila yaitu Gotong royong.

Hasto menyampaikan PDIP juga menerima aspirasi terkait ketiadaan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme – Leninisme atau Marxisme-Leninisme,PDIP sepakat RUU HIP melarang paham paham seperti komunisme.

“Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme,kapitalisme-liberalisme,radikalisme serta bentuk khilafahisme juga setuju untuk ditambahkan” tutur Hasto.

RUU HIP menjadi inisiatif DPR RI setelah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 12 mei 2020,pembahasan RUU itu menunggu surat Presiden dan daftar inventaris masalah yang masih digodok Pemerintah.

RUU HIP menuai kritikan dari Fraksi PAN dan Fraksi PKS yang menilak pembahasan RUU itu karena tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsoderan.

Beberpa Ormas juga ikut mengkritik RUU HIP karena dinilai berusaha menghapus Sila Pertama,alasannitu berdasarkan pasal 6 RUU HIP yang mengatur Trisila Dan Ekasila.

“Pembukaan UUD 45 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritas dari pancasila,adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila” demikian Maklumat Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi se-Indonesia,pada Jum’at 12/6 lalu. Gun,s