Diduga penggalian kerikil liar, Di Pinggir Sungai Kampar, & Adanya Dugaan Galian C Ilegal Di Kampar Akan Di Tindak Tegas.

Kampar -Riau- Selidikkasus.com- Diduga penggalian kerikil liar, di pinggir sungai Kampar, akibatnya tebing longsor apabila adanya kenaikan air waduk di PLTA koto panjang, desa pulau terap1, kecamatan Kuok, Kabupaten kampar, provinsi Riau

Aktifitas ini di lakukan tepatnya di jalan pulau mati desa pulau terap satu, ‘pantauan awak media di lokasi pada hari Jum’at lalu (5/6/2020) galian penambang tersebut diduga telah meresahkan masyarakat, disebabkan tebing sepanjang lokasi penggalian tersebut longsor

Salah seorang warga yang tidak mau namanya di sebut, menyampaikan kepada Selidikkasus.com, melalui pesan Whatshapp, “apa bila air PLTA meluap kami pun sangat resah, dulunya lahan ini tempat permandian anak-anak sekarang telah menjadi danau, ungkap warga,

Awak media mencoba komfirmasi dinas DLH kabupaten Kampar Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan semua galian C di Kampar tidak ada yang dapat izin, apa lagi galian C yang di lakukan oleh masyarakat secara manual, kalau memang dengan aktifitas galian ini meresah kan dan merugikan masyarakat, kami akan turun ke lapangan dan akan kami cek penggalian tersebut,” tutur Sekretaris Dinas DLH Ahmad Zaki

Lagi pun izin ini harus di ketahui juga oleh RT/ RW Setempat, lalu di ketahui desa, kalau aturan dulu dari kabupaten, selanjutnya baru ke provinsi,” pungkasnya.

Kepala seksi Dinas DPM PTSP perizinan Kampar, Dede juga menerang kan bahwa, “kalau untuk izin usaha penambangan galian C, itu harus rekomendasi dari kabupaten, lalu di ajukan ke dinas pertambangan provinsi.

Selanjutnya izin Lokasinya itu harus ada pula KRK, yang di sebut dengan keterangan rencana kabupaten, itu yang dari bidang teknisi Ada juga dinama kan PETA wilayah berdasarkan RT/RW di keluarkan oleh dinas PUPR

Kalau semua data dokumen usahanya telah lengkap baru kami bisa mengeluarkan surat rekomendasi, jadi rekomendasi dari kita itu, belum tentu izin ini terbit, yang mengeluarkan izin tetap dari provinsi karna kewenangan provinsi,

Dengan catatan harus ada KRK nya,”tambah kasi perizinan

Jadi intinya para yang mendapat kan surat rekomendasi, jangan mentang-mentang dapat rekomendasi kabupaten mereka bisa beroperasi, tidak bisa, mereka tetap menunggu surat izin dari provinsi,”tutup nya

Penyikapi hal pemberitaan sebelumnya, jum’at 12 juni 2020. Kasat Satuan polisi pamongpraja (satpol PP) kabupaten kampar saat di hubungi melalu pesan WhatsApp berikut pesan tanya jawab tim selidikkasus.com terhadap kasat pol pp kampar.

[12/6 12:35] sidikkasus.com: Perihal tentang pemberitaan diatas pak.. Apakah langkah-langkah dan tindak lanjut satpol PP dalam menyikapi hal tersebut pak..?

[12/6 12:55] Nurbit Kasat Pol PP Kampar: Tim yustisi kab kampar sedang mempersiapkan peninjau lokasi galian c di kab.kampar secara bertahap

[12/6 12:58]Sidikkasus.com: Dugaan Penggalian Krikil Liar Di Desa Pulau Terap Kuok, apakah akan ada langkah tindakan tegas dari pak nurbit selaku kasat pol PP kampar,,?

[12/6 13:01] Nurbit Kasat Pol PP Kampar: Nanti melalui tim yustisi

[12/6 13:04] selidikkasus.com: Berarti akan ada tindakan dan langkah-langkah dari tim yustisi tentang dugaan penggalian krikil liar di Desa pulau terap, kuok pak kasat,,?

[12/6 13:08] Nurbit Kasat Pol PP Kampar: Dengan mempedomani peraturan daerah terkait dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. TIM Yustisi Kabupaten Kampar akan melakukan penertiban pada galian c dan aktifitas pembangunan lainnya yang tidak sesuai ketentuan, secara bertahap. Tegas kasat satpol pp melalui pesan whatsApp nya.

(Tim media grup)