Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Ditlantas Polda Sumut Kembali Dibuka

Selidikkasus.com || Medan, Sumut.Ditlantas Polda Sumut kembali Membuka Pelayanan Masyarakat untuk memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi Masyarakat yang SIM masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Dan bagi peserta uji SIM, tetap Diproses dengan Mekanisme Perpanjangan bukan Penerbitan SIM Baru,” Ujar Ditlantas Polda Sumut Kombes. Pol. Kemas Ahmad Yamin SIK. MSi, melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh Awak Media.

Kompol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq SIK. SH. MH. selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut Menerangkan, bahwa Dibukanya Pelayanan SIM, STNK dan BPKB sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.

“Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB, telah dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara Ketat menuju Tatanan Kehidupan Normal Baru (New Normal Life),” demikian tertulis dalam surat Telegram Kapolri”.

Kompol. Reza kemudian menjelaskan penyampaian protokol kesehatan yang wajib dijalankan sesuai surat telegram Kapolri tersebut, antara lain Melakukan pembersihan dan Disinfektan secara berkala di Area Kerja dan Area Publik yang sering di sentuh setiap hari. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan Mudah diakses.

Kemudian mewajibkan Petugas dan Masyarakat mematuhi Pembatasan Jarak Fisik dan Mencuci Tangan menggunakan Sabun atau Hand Sanitizer serta menggunakan Masker. Memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian.

Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas / partisi di meja petugas, dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai. Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

Lanjut Kompol. H.M. Reza juga menambahkan bahwa pihaknya memberi pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Lip (Tim Sumut)