Diskop Rohul Panggil Pengurus Kopsa Karya Bhakti Mahato Terkait Kisruh Hasil RABL

Rokan Hulu – Terkait Kisruh kepengurusan Koperasi Karya Bhakti di Desa Mahato Kecamatan Tambusai utara Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Akhirnya  Diskop memanggil Pengurus untuk dilakukan Mediasi, Pertemuan digelar di aula Kantor Diskop UKM, Transnaker di jln lintas Pasir Pengaraian – Ujung Batu Km 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Kamis (11/6/2020) Siang

Dalam Mediasi tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM,
Transmigrasi  dan Tenaga Kerja (Kadiskop,UKM Transnaker) Rokan Hulu, Zulhendri, memanggil sjeumlah pengurus lama guna dimintai penjelasan terkait hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Sawit (Kopsa) Karya Bhakti Desa Mahato 
 
Tampak hadir para Kabid dan kasi dinas terkait, Kepala Kesbang Pol Musri, Roni SH, Kasi Datun Kejari Rohul bertindak sebagai pendampingan hukum Pemkab Rohul, Abunawas perwakilan Dinas Perkebunan, Mastur Camat Tambusai Utara, Kapten M.Fadhil Danramil Tambusai, Kades Mahato Firiadi M.Pane perwakilan Polsek Tambusai Utara  M.Pane, dan Baringin Siahaan bersama  sejumlah pengurus koperasi sawit karya Bhakti versi lama.
 
Dalam pertemuan itu, Zulhendri meminta agar pengurus koperasi saat ini, memberi keterangan dan menyikapi hasil RALB yang dilaksanakan Syahbela Dalimunthe dan anggota lainnya, serta memaparkannya di dalam forum
 
Dalam kesempatan itu Baringin Siahaan yang mewakili pengurus lama,  memaparkan berbagai sanggahan dan bantahan terhadap keabsahan hasil RALB yang baru selesai digelar. 

“Terkait anggota Kopsa Karya Bhakti berjumlah 2.986 orang dan jumlah ini dalam kategori  bilangan pembagi penerima hasil dengan anggota koperasi yang berhak memilih serta menjadi pengurus 775 anggota dan yang menjadi anggota biasa 550 sedangkan sisanya 225 orang menjadi anggota luar biasa,” ungkap Siahaan.
 
Dalam forum tersebut Siahaan mengatakan bahwa RALB  yang dilaksanakan Syahbela Dalimunthe cs pada 27 April 2020 itu dinyatakan tidak sah karena pengurus terpilih melanggar aturan, dan 
pengurus lama  tidak satupun yang hadir dalam rapat tersebut.

Menurut Siahaan anehnya lagi dalam daftar hadir anggota ada yang tercantum orang yang sudah meninggal dunia, namun tetap ikut menanda tangani daftar hadir, Kemudian saat melaksanaan RALB kita pengurus yang sah tidak hadir, karena ada surat resmi dari Diskop agar di tengah COVID 19 melarang melaksanakan kegiatan dengan menghadirkan orang banyak. Tapi itu tetap dilanggar pihak Syahbela Dalimunte,
 
Selain itu ,ada 82 nama anggota yang menjadi  pemilik SKT masih dibawah usia 15 tahun.  Artinya hasil RALB yang dilaksanakan banyak dipalsukan.” pungkasnya
 
Menyikapi hal ini, Zulhendri mengakui, bahwa pihaknya sudah pernah  melarang untuk tidak melakukan RALB dengan kondisi COVID 19, namun tetap juga dilaksanakan.
 
“Kita memanggil pengurus lama, dengan adanya hasil RALB yang dilaksanakan kelompok Shabela Dalimunte. Pihaknya hanya ingin mengetahui sejauh mana proses RALB digelar, dan ingin medengarkan mengapa RALB dilaksanakan,” ucap Zulhendri.

Pihaknya selaku dinas terkait tidak mau dipersalahkan saat mengambil keputusan terkait hasil RALB. Sehingga dirinta juga mengundang Upika Tambusai Utara dan OPD terkait agar permasalahan clear. Termasuk nantinya akan mengagendakan untuk meminta penjelasan dari pengurus baru versi hasil RALB.

“Kita tidak mau tau permasalahan internal mereka, namun kita fokus ke hasi RALB yang dilaksanakan, apakah itu sudah sesuai aturan atau belum. Sehingga jawaban dari pengurus lama bisa didengar seluruh undangan, dan jadi acuan dalam menentukan hasil RALB,” kata Zulhendri. 
***(Alfian Tob)