Jabar -Selidikkasus.com – Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd Direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia,sekaligus ketua umum DPP Forsekdesi Indonesia,menuturkan pada awak media via whatsApp pada hari senin 8 juni 2020,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka BPD harus berkata (tidak) atau menolak apabila:
- Tidak dilibatkan dalam pembahasan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
- Tidak dikasih dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
- Tidak dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran.
- Tidak dikasih dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll)
- Diminta menandatangani DLPA (SPJ era sebelumnya) yang tidak dilampirkan seluruh dokumen anggarannya (RAB, kwitansi, dan nota belanjanya).
Manakala sikap terhadap lima hal di atas tidak didukung oleh para pembina desa, maka adakan Musdes, sebagai langkah peradilan tinggi tingkat desa. jika itu mampu melakukan itu, jangan disal;ahkan jika rakyat akan melakukan peradilan tertinggi desa, yaitu Peradilan Rakyat. karena rakyat pemilik tunggal kedaulatan.
kenapa demikian?
Karena azas pengelolaan keuangan menggariskan, yaitu:
- Transparan:
Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Memudahkan akses publik terhadap informasi
b. Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa,imbuhnya
Untuk:
a. Memenuhi hak masyarakat
b. Menghindari konflik
- Akuntabel
Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Laporan Pertanggungjawaban
b. Informasi kepada publik
Untuk:
a. Mendapatkan legitimasi masyarakat
b. Mendpatkan kepercayaan publik
- Partisipatif
Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Keterlibatan efektif masyarakat
b. Membuka ruang bagi peran serta masyarakat
Untuk:
a. Memenuhi hak masyarakat
b. Menumbuhkan rasa memiliki
c. Meningatkan keswadayaan masyarakat
- Tertib dan Disiplin Anggaran
Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Taat hukum
b. Tepat waktu, tepat jumlah
c. Sesuai prosedur
Untuk:
a. Menghindari penyimpangan
b. Meningkatkan prefesionalitas
untuk lebih jelaskan, silakan baca peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018),tutupnya
Lp kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I