Mojokerto (Selidikkasus com)- Dalam rapat dengan Forpimda,Bupati Mojokerto Jawa Timur, sepakat akan memperpanjang jam malam dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Dalam Surat Edaran Nomor: 440/1227/416.105/2020 tersebut, untuk memperpanjang jam malam berlaku mulai 6 Juni sampai 19 Juni 2020.
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab. Mojokerto Alfiyah Emawati mengatakan, selain untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, surat edaran yang di tanda tangani oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi tanggal 5 Juni 2020 tersebut juga tak lepas karena tingginya mobilitas kesadaran penduduk di wilayah Mojokerto.
“Terdapat 5 poin dalam surat SE tersebut terkait upaya pencegahan untuk memutus penyebaran Covid-19 yaitu menghentikan aktivitas jam malam mulai 05.00 WIB. Sehingga masyarakat dihimbau untuk menghentikan aktivitas di jam itu, untuk keluar rumah bepergian ke tempat keramaian; kecuali sangat mendesak membeli obat ke apotik,” ungkap Kabag Humas, Jum’at (5/6/2020).
Humas Pemkab.Mojokerto juga me ngatakan, pihak Semua dihimbau untuk menyampaikan terkait Surat Edaran Bupati tersebut ke masyarakat. Sementara untuk poin 2 disampaikan kepada pemilik atau pengelola toko, depot, warung, kafe dan sejenisnya untuk melaksanakan protokol kesehatan.
“Dengan menyiapkan tempat cuci tangan menggunakan sabut dan air yang mengalir, wajib menggunakan masker dalam pelayani konsumen, mengatur jarak tempat duduk 1 meter antara kursi konsumen, juga diharapkan mengutamakan pembelian dibungkus untuk dibawa pulang. Ketiga yaitu SE tersebut akan disesuikan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19,” katanya.
Erna menambahkan, dalam poin ke 4 dijelaskan jika, TNI/Polri dan Santuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan terkait terbitnya SE tersebut dan poin ke 5 yakni pelanggaran terhadap ketentuan akan ditertipkan sesui perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Mojokerto (Lipt. Ghozi/Har)