ADVOKAT PELAPOR INVESTASI BODONG TERANCAM DIKRIMINALISASI

Banten, selidikkasus.com – LQ Indonesia Lawfirm mensinyalir adanya operasi pembungkaman dengan modus mengkriminalisasi terhadap Advokat Alvin Lim, SH, MH., MSc, CFP, yang sedang membongkar terduga terlapor pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang merugikan 5000 nasabah hingga mencapai nominal sebesar Rp. 8 Triliun, yang terjadi pada PT Mahkota Properti Indo Permata milik Raja Sapta Oktohari (RSO). Padahal sebagai advokat, Alvin Lim, SH, MH(c), Msc, CFP memiliki hak imunitas mengacu pada Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang tidak dapat dituntut baik secara perdata mauun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, dengan itikad baik untuk berbicara dengan pers atas nama kliennya.
Apalagi bila apa yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Indikasi kriminalisasi ini terasa kental, yang diwarnai adanya penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat dimana seolah-olah tuduhan dialamatkan pula terhadap Osman Sapta Odang.
Padahal tuduhan terhadap Osman Sapta Odang sejatinya tidak pernah ada.
Orang yang dilaporkan adalah RSO selaku pemilik dan Direktur Utama PT. MPIP. ujar Alvin kepada wartawan selidikkasus.com di Banten (6/6).

Kasusnya sendiri bermula bergulir ketika pada tanggal 9 April 2020, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP melaporkan secara resmi Raja Sapta Oktohari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang merugikan kliennya sebesar Rp. 15.9 Milyar. Pelaporan tersebut ditanggapi oleh RSO melalui Kuasa Hukumnya Welfrid Silalahi, SH.

RSO dengan melaporkan Pidana ke pihak Polda Metro Jaya (PMJ) dengan perpersangkaan pencemaran nama baik terhadap pemilik akun media sosial LQ Indonesia Lawfirm yang mengumumkan perihal pelaporan dugaan pidana yang dilakukan oleh postingan Facebook LQ Indonesia Lawfirm atas UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Atas apa yang terjadi pada dirinya, Advokat Alvin Lim, SH, MH., MSc, CFP mengatakan akan secara kesatria menghadapi dan melawan.

Namun, perlindungan hukum ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, tetap relevan diajukan, didorong oleh penegasan oleh sang Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada saat memberikan sambutan di Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan FORKOPIMDA di SICC Sentul, Bogor, Rabu (13/11/19) yang mengultimatum akan mencopot para penegak hukum yang terlibat mafia, yang kerap “menggigit” orang yang benar, serta melindungi orang yang bersalah. Upaya kriminalisasi diduga dilakukan oleh orang yang terancam kebobrokannya terbongkar di media.

Menurut Alvin, di FB LQ Indonesia semata-mata untuk kepentingan umum sebagaimana tertera 3/4 dari isinya adalah himbauan agar masyarakat berhati-hati. 1/4 nya adalah keterangan mengenai pelaporan pidana terhadap dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Terlapor Raja Sapta Oktohari.

“Saya akan melawan dengan resiko apapun demi membela kepentingan umum terutama membela hak-hak para korban investasi bodong yang sudah menimbulkan kerugian di masyarakat. “Harus ada lawyer yang menjadi martir, berani dan vokal demi membela masyarakat. Agar eksistensi seorang advokat benar-benar dapat bermanfaat untuk penegakan hukum dan bagi klien itu sendiri” ujar Alvin lagi.

Sementara itu, Advokat Hendra Onggowidjaja, SH, MH., memberikan tanggapan bahwa lawyer seperti Alvin Lim langka dan seharusnya pemerintah terutama aparat penegak hukum menaati padal 16 Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Advokat yang sedang menjalankan tugas tidak dapat digugat pidana atau perdata. Ditambah lagi dengan pasal 50 KUHP yang menyatakan bahwa “barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang, tidak dipidana.

Iklan: Ramuan khas Baduy, 30menit terbukti

Postingan berisi pemberitaan tentang kasus yang ditangani adalah upaya penegakan hukum dan himbauan terhadap masyarakat agar yang menjadi korban mau lapor polisi. Ternyata postingan tersebut membuahkan hasil, 1 bulan kemudian 2 korban PT MPIP milik RSO kembali didampingi LQ Indonesia Lawfirm melaporkan RSO ke Polda Metro Jaya. Bahkan sekarang sudah ada 8 korban memberikan kuasa yang melapor ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengadukan perusahaan milik RSO secara pidana juga.

Sedangkan, Neta S Pane, ketua Indonesian Police Watch (IPW) menyatakan, dalam kasus terjadi saling lapor dan laporan kedua tuduhan pencemaran nama baik, semestinya kepolisian memproses terlebih dahulu aduan Pertama, untuk membuktikan apakah tuduhan pidana di laporan pertama benar. Jika pidana penggelapan, penipuan dan TPPU yang dilaporkan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP terhadap Raja Sapta Oktohari ternyata terbukti benar,

tapi yang diproses terlebih dahulu malahan laporan Pencemaran nama baik dan lawyer yang melaporkan dijebloskan atas ujaran kebenaran, maka peristiwa kriminalisasi tidak terelakan. Hal ini bisa mencederai Polri yang Promoter. Kapolda Metro jaya harus turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini” ujar Neta.

Ahli pidana Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH menambahkan, sesuatu yang sudah jelas beredar dan sudah diketahui di masyarakat secara umum seperti halnya kasus ini, tidak perlu dibuktikan. Majalah Gatra Edisi 28 Mei – 3 Juni 2020, pada cover menunjukkan foto Raja Sapta Oktohari, dengan judul “Skema Ponzi Mahkota Raja Okto” sebenarnya sudah terang benderang.

Skema ponzi adalah skema tutup lobang gali lobang yang tidak ada untungnya sehingga pasti masyarakat yang masuk rugi. Konotasi Skema Ponzi negative dan diketahui sebagai salah satu modus penipuan, bahkan di Amerika Bernie Maddof dipenjara atas skema ponzi yang diketahui memiliki unsur penipuan.
Cover Majalah Gatra, yang diedarkan secara umum sudah secara terang benderang mengumumkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Raja Okto sesuai tertera pada judul.

Karena idealisme dan kegigihannya membela kepentingan klien, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP sebelumnya juga pernah menjadi korban kriminlaisasi. Nilai kerugian kliennya hanya Rp. 15 juta namun sebuah asuransi besar tidak bersedia dibayar, oleh Alvin dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan sang Dirut ditetapkan menjadi tersangka. Dari sini, sang Dirut menaruh dendam terhadap Alvin, lalu terjadi kriminalisasi. Alvin mendapat tuduhan palsu memberikan pebantuan pembuatan ktp palsu kliennya. Perkaranya bergulir ke pengadilan meskipun tidak terdapat bukti ktp palsu yang dimaksud dalam tuduhan.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Alvin duduk di kursi terdakwa. Ketika sidang akan dimulai dokter yang dihadirkan oleh JPU memeriksa kesehatan Alvin dan dinyatakan sakit jantung, anehnya persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa.

Kini perkaranya masuk ke tingkat kasasi, tidak diperiksa untuk materi pokok perkara. Namun akan diuji apakah tindakan majelis hakim sebelumnya dapat dibenarkan menyidangkan perkara pidana umum biasa tanpa kehadiran terdakwa.
Kini ditengah-tengah dirinya membela nasabah PT. MPIP milik RSO, Alvin mulai gencar diserang secara pribadi dengan tujuan pembunuhan karakter (character Assassination).

Namun, Alvin tetap menanggapinya dengan santai.” Sekali layar terkembang surut kita berpantang” ujarnya..
{Tomy\Kaperwil Banten}