Brovoo,,! Tindaklanjuti Kasus Ibu 3 Anak, Wakil Ketua DPRD Riau Datangi Kantor Pusat PTPN V

Pekanbaru-SelidikKasus.Com
Terkait berita Ibu 3 Anak yang diduga mencuri Tiga Tandan Buah Kelapa Sawit yang kemudian dipolisikan oleh PTPN V, berita pun viral disejumlah media online beberapa hari terakhir. ‘Pihak DPRD Riau yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar bersama puluhan wartawan dari berbagai media langsung bereaksi dengan mendatangi kantor PTPN V di jalan Rambutan, Kec.Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kamis (4/6/2020), Pkl 11.00.WIB.

Kedatangan Wakil Ketua DPRD Riau ini terkait Ibu 3 Anak yang mengambil 3 buah Tandan Sawit lalu kemudian dipolisikan oleh PTPN V, hal itu membuat DPRD Riau merasa terusik setelah mendengar dan membaca berita itu di sejumlah media online.

Tujuan Asri Auzar yang menggalar langsung pertemuan bersama Direktur PTPN V, tidak lain adalah mempertanyakan sikap perusahaan plat merah itu yang menjerat Ibu (keluarga kurang mampu) dengan cara menuntut secara hukum, tanpa berpikir dan mengedepankan rasa kemanusiaan yang adil.

“Kita sangat kesal dan kecewa terhadap sikap PTPN V yang menghukum Ibu 3 anak kurang mampu itu hanya karena 3 Tandan Buah Sawit. Berapalah nilainya buah Sawit itu hingga keluarga ini dihukum? PTPN V benar-benar tidak berprikemanusiaan,” kata Asri Auzar.

Dia menambahkan, terkait dengan persoalan ini, DPRD Riau berencana akan memanggil PTPN V untuk RDP dalam hearing, dan akan terus melanjutkan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja dan manajemen PTPN V. ” Tiga TBS yang diambil Ibu 3 anak tersebut, hari ini juga saya menggantinya melebihi dari jumlah yang diambil Ibu tersebut,” tegas Asri Auzar yang beberapa menit kemudian langsung datang Mobil Pick Up bermuatan sekitar 10 Tandan Buah Sawit.

Sementara Direktur PTPN V yang dikonfirmasi langsung oleh wartawan media ini melalui Kepala Humas PTPN V, Sitorus didampingi Staf Humas, Risky mengatakan bahwa, terkait berita viral disejumlah media online beberapa hari terakhir yang mengatakan bahwa, Ibu 3 anak tersebut dipolisikan oleh PTPN V.
Ka.Humas PTPN V membantah dengan tegas bahwa hal itu tidak demikian. “Status kasus ini sudah selesai dan Ibu 3 anak itu tidak dihukum. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polri yang menangani kasus ini, intinya kasus selesai dan tidak ada tuntutan dari PTPN V,” kata Sitorus.

Pihak PTPN V sudah sangat memahami Sikon, karena pada saat PTPN V melaksanakan Bhakti Sosial terkaut COVID-19 di daerah yang ada Ibu itu, kabarnya keluarga Ibu itu tidak mendapatkan bantuan karena tidak terdata oleh Pemdes setempat.

“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Riau yang sudah datang dan memberikan masukan serta pemahaman yang kemudian akan menjadi bahan koreksi bagi kami. Terima kasih juga kepada rekan-rekan media yang sudah hadir meliput rangkaian pertemuan DPRD Riau bersama Direktur PTPN V terkait persoalan ini,” ucap Sitorus. (Bowo)