Nias Utara-Penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Nias Utara (Nisut) M Ingati Nazara yang meminta pengembalian BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat(KPM) yang telah menerima Bansos Kemensos RI dengan alasan tidak bisa double, dinilai bukti kebobrokan birokrasi Pemkab Nisut. Hal itu disampaikan tokoh pemuda setempat Anuari Zendrato kepada awak media ini Kamis (4/6)
Dikatakan, jika sistim birokrasi sudah benar, Marselinus Ingati Nazara Bupati Nias Utara mestinya tidak perlu menerbitkan SE yang meminta pengembalian dana BLT itu lagi karena KPM bukan menjarah melainkan Bansos tersebut mereka terima setelah diundang secara resmi. Demikian kepala Desa bukan justeru disalahkan, karena jika Pemkab teliti dan mengeluarkan data BST ke desa sebelum pencairan BLT, maka penerima double tidak akan terjadi.Sebutnya
“Bagaimana penyaluran tidak amburadul, sementara instruksikan pusat untuk melakukan pendataan agar penyaluran Bansos tepat sasaran tidak direspon, bahkan data yang siusulkan ke pusat justeru data tahun 2015.
Akibatnya, PNS dan yang bersuami istri hingga orang meninggal termasuk KPM yang baru membuat KK tahun ini, menerima BLT dan BST.
Anuari Zendrato juga mengatakan, Bupati Ingati Nazara mestinya legowo bahwa amburadulnya penyaluran Bansos di Pemkab Nisut adalalah bukti kebobrokan birokrasi yang seyogianya sejak awal sudah dibenahi, termasuk kinerja kepala Dinsos Nisut yang kerap yang mengabaikan hajat orang banyak harus dievaluasi. “Katanya.
Sebelumnya, Bupati Ingati Nazara melalui pemberitaan hariansib.com mengatakan, penerbitan SE tersebut hanya sebatas himbauan agar KPM yang menerima BST mengembalikan BLT desa karena tidak bisa double.
Ingati juga mengatakan, adanya KPM yang sempat menerima double, karena kedatangan data dari Pos sempat terlambat sementara penyaluran BLT di desa sudah berjalan deluan.pungkasnya ( red )