Marak Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kapolres Rohul Himbau Masyarakat Awasi Pergaulan Anak

Rokan Hulu – Miris, beberapa hari ini, Polres Rohul dan jajaran berhasil membekuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, bahkan sudah kesekian kalinya kasus tindak pidana Pencabulan menimpa anak anak di kabupaten Rokan Hulu, daerah yang terkenal dengan julukan Negri Negri seribu suluk ini. 

Menyikapi hal ini, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK menghimbau seluruh lapisan masyarakat terutama para orang tua untuk selalu mengawasi Pergaulan anaknya ” Awasi anak kita masing masing baik dalam kegiatan dunia nyata maupun kegiatan dunia maya, selain itu berikan anak rasa aman ditengah tengah keluarga serta saling peduli kepada sesama tetangga ” Ujar Kapolres Via Selulernya
Kamis (4/6/2020) Sore

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang SIK saat ditanya bagaimana saran Polisi terkait kasus Pencabulan anak dibawah umur yang belakangan ini kian marak di Rohul, Rainly mengatakan “Kami selaku kepolisian khusus nya Reskrim menghimbau pihak keluarga agar lebih peduli lagi terhadap anak anaknya, jangan biarkan anak anak tanpa pengawasan orang tua yang selalu sibuk dengan aktifitas dan rutinitas masing masing, komunikasi antara orang tua dengan anak, ini yang paling penting, 

Rainly menegaskan, terhadap Pelaku kejahatan akan kami Proses sesuai hukum yang berlaku, Karena ini menyangkut anak dibawah umur” ujar Kasat Reskrim yang belum sampai satu bulan menjabat di Rohul

Mantan Panit I Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau ini menambahkan para pelaku akan dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.

Lebih lanjut Dia mengatakan, untuk menekan kejadian tindak pidana pencabulan harus ada
partisipasi aktif dari segenap lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif awasi apa yang dilakukan oleh anak anak kita, jangan biarkan mereka terlibat dalam pergaulan bebas dan tenggelam dalam pengaruh internet negatif,” pungkasnya 
 
Untuk diketahui, Dalam kurun waktu 2 bulan ini, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan secara signifikan, khususnya di Kecamatan Rambah, Pelakunya kebanyakan orang yang dekat dengan korban

Kasus pertama terjadi Minggu (3/5/2020) malam, seorang tukang parkir berinisial ANW (43) warga Dusun Sepokat Nabaru, Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul), kepergok Istrinya sedang mencabuli anak tirinya berinisial M di ruang tamu rumahnya,  Akhirnya ANW diciduk Tim Opsnal Polres Rohul, setelah dilaporkan sang istri.

Kemudian menyusul, NN (4,5 th) dianiya seseorang pemuda berstatus pelajar SMP berinisial MH (14 th) di Dusun Wonosri Barat Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rabu (27/05/2020) lalu. Namun hingga Kini kasusnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
 
Dan yang lagi viral dimasyarakat Rambah, seorang pedagang Es Tape keliling PAR (69 th), dilaporkan karena diduga telah mencabuli bocah wanita (8 th) di RT 002 RW 002 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, dengan diberi uang Rp36 ribu rupiah.

Sementara data yang berhasil dirangkum pada Tahun 2019 lalu Terhitung sejak Januari 2019 sampai Agustus 2019, Kepolisian Resor Rokan Hulu menangani 25 perkara pencabulan terhadap anak. Sebagian besar pelakunya rata-rata juga merupakan orang terdekat korban, bahkan 
yang sering terjadi Pelaku dan korban punya hubungan kekeluargaan, atau merupakan orang terdekat korban.
Pelakunya ada yang merupakan paman korban, ayah tiri korban, 

Selain itu ada beberapa modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya. Mulai mengiming-imingi uang jajan, perampokan disertai pemerkosaan, bahkan ada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang gaib.
Penulis : Alfian Tob