
Jakarta,selidikkasus.com -PSBB diperpanjang dan hal ini diputuskan Gubernur DKI Jakarta Aniea Baswedan,dengan masa transisi fase pertama dimulai besok 5/6/2020.
Kapan Pegawai Negeri Sipil di Jakarta mulai ngantor lagi?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo hanya mengatakan New Normal untuk PNS akan menyesuaikan PSBB di Daerah.
“New normal terbatas menyesuaikan kondisi PSBB di daerah,SE PANRB kan sifatnya fleksibel” kata Tjahjo,kamis 4/6.
“Dalam jadwal pembukaan transisi fase I sendiri terdapat sejumlah sektor yang diizinkan untuk beroprasi,untuk perkantoran misalnya mulai dibuka pada 8 juni dengan kapasitas 50 persen” kata Tjahjo.
Tjahjo sendiri telah mengeluarkan suratvedaran Menteri PANRB no 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru,dalam keterangan tertulis Kementrian PANRB dijelaskan pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi PNS mulai 5 Juni 2020.
SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan dan pelayanan publik.
PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi perlu dilakukan sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi kerja,yaitu pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (work from home/WFH).
Paryono Kepala Biro Humas BKN menambahkan jika pemerintah daerah menerapkan PSBB maka instansi akan mengikuti ketentuan tersebut.
“Kalau ada Pemda yang sedang menerapkan PSNB berarti instanso mengikuti aturan teesebut” pungkas Paryono.
(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)