Terkait Virus Covid-19 Kabupaten Jombang Karantina Wilayah Di Desa Plosokerep Kecamtan Sumobito

Jombang (SelidikKasus com)- Terkait pemutusan mata rantai Covid-19, Kabupaten Jombang Jawa Timur menjalankan karantina di desa Plososkerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, dikarenakan terdapat warga dalam satu RT terpapar Covid-19.
Warga dalam satu rukun tetangga (RT) itu dilarang keluar masuk untuk memutus penyebaran Virus Covid-19.

Karantina wilayah itu hanya dilakukan di Lingkungan tersebut di RT 2 RW 4 Desa Plosokerep. Di lingkungan tersebut saat ini terdapat 49 kepala keluarga (KK) terdiri dari 150 jiwa.

Dari jumlah itu, 20 balita, 20 lansia, 1 ibu hamil, 10 ibu menyusui dan 2 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Seluruh penduduk Lingkungan RT 2 ini dilarang keluar mulai hari ini. Sebaliknya, orang dari luar juga dilarang masuk ke lingkungan RT tersebut.

“Pemkab Jombang memutuskan salah satu RT di Desa Plosokerep dilakukan karantina wilayah untuk 14 hari ke depan. Masyarakat tidak diperkenankan keluar masuk RT tersebut,” kata jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno di lokasi karantina wilayah (29/5/2020).

Karantina wilayah ini diterapkan karena terdapat 5 warga RT 2 RW 4 yang positif Covid-19 yaitu pria berusia 43 tahun dan perempuan 40 tahun pasangan suami istri penjual sayuran di pasar Keputran Surabaya, pria 28 tahun buruh pabrik di Desa Mojokerto, pria 60 tahun dan pria 52 tahun pedagang salah satu pasar tradisional di Kabupaten Jombang.

Mengkarantina wilayah Pemkab Jombang juga sudah mempersiapkan sebuah dapur umum untuk seluruh warga di RT tersebut. Peresmian dapur umum juga di tinjau langsung oleh Wakil Bupati Jombang Sumramba, beserta para jajaran di tingkat Kecamatan Sumobito. (Lipt. Us/Har).