DPO Tahanan Pelarian Dari Polsek Bumi Raya Berhasil Dibekuk Aparat

Morowali- Sebelumnya Salah Seorang Daftar Pencarian Orang(DPO) Polsek Bumi Raya yang lari selama 9 hari dari Rumah Tahanan Polsek Bumi Raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, dan akhirnya telah dilakukan Penangkapan Kembali

“Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguna SH,M,H Ketika dikonfirmasi Melalui Paur Humas Polres Morowali Bripka Sasri Rais dan Kabag OPS Polres Morowali AKP Nasruddin SH, S.I.K, M.H di Ruangannya,Rabu(27/05/2020) Menyampaikan kepada Awak Media bahwa Jadi Kemarin sudah dilakukan Penangkapan Kembali pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekitar Jam 15:30 di Desa Bahodopi,”Ungkap Bripka Sasri Rais

Adapun identitas dari Tahanan yang melarikan diri yaitu Lk, ikhsan alias Muridu dia merupakan Tahanan dari Polsek Bumi Raya dengan Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur, dengan undang-undang perlindungan anak,”Terangnya Sasri

“Tersangka ini melarikan diri, dan dia berada di desa Bahodopi dan dia kemarin pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka sempat melawan petugas, mengeluarkan Sebilah badik, dan sehingga dia dilakukan tindakan Tegas dan Saat ini masih berada di rumah sakit,”Ucapnya Sasri.

Kemarin itu dia melarikan diri itu dengan cara menggergaji Terali besi dilobang Angin itu, dan kasusnya Pencabulan Anak di bawah Umur dengan pasal 82 ayat 1 UU-RI No.17 tahun 2016 dia melakukan Persetubuhan dengan sesama jenis kelamin,”Paparnya

“Tambahnya Kabag OPS Polres Morowali AKP Nasruddin SH, jadi terkait masalah Seksual ini akan kami dalami Proses dari polres karena berdasarkan informasi dari masyarakat di Desa Wata, ada beberapa masyarakat anaknya terutama yang laki-laki menjadi korban dari pada si Muridu ini, sehingga nanti polres Morowali akan melakukan pendalaman terkait Pelecehan seksual yang di lakukan oleh muridu,” Tegasnya Kabag OPS

Lanjutnya Kabag OPS, kalau berdasarkan keterangan dari saksi yang sudah kita ambil keterangan ini masih korban Dua orang, nanti akan menunggu keterangan nambah lagi, keterangan yang sudah kita periksa ini ada beberapa kawan nya yang sudah jadi korban di Sodomi oleh Pelaku,”Jelas Nasruddin

Jadi berdasarkan keterangan dari Iparnya atas nama Sul, yang sudah kita ambil keterangan juga mengakui bahwa yang masukan Gergaji Besi kedalam sel adalah Iparnya sendiri atas nama Sul, dimana gergaji besi tersebut di selipkan di Selempang Tas yang dibawah Dipolsek untuk di serahkan ke Muridu,”Sebutnya Kabag OPS

“Jadi untuk yang bersangkutan sendiri bahwa berdasarkan keterangan tersangka setelah dilakukan penangkapan, selama pelarian ini dia berada di desa wata dan desa Topogaro, untuk yang 2(Dua )orang kita amankan terkait Peran serta turut serta dalam menyembunyikan dan membawa lari tersangka kita akan proses penyelidikan-penyelidikan terhadap yang bersangkutan karena dia ancaman hukumannya adalah salah satunya menghalang-halangi proses penyidik,”Tutupnya.

Yohanes/Erni