Jakarta,selidikkasus.com -Polda Metro Jaya Jakarta menerima pelimpahan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dari KPK,Rektor UNJ Komarudin akan dimintai keterangan.
Inikan masih dalam penyelidikan,ini masih baru kita terima pelimpahan berkas perkaranya,artinya baru akan meminta keterangan dari Rektor UNJ Komarudin” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi selidilkasus.com jum’at 22/5.
Yusri tidak menjelaskan kapan akan memanggil Komarudin,Dia mengatakan Polda Metro Jaya beru menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pungli di UNJ tadi siang.
“Kasus ini memang diserahkan ke penyidik oleh KPK,diserahkan tadi siang kepada timsus (Tim Khusus) Polda Metro Jaya”kata Yusri
“Oleh penyidik sekarang ini akan didalami perkaranya seperti apa,sekarang ini kita baru terima dan kita akan coba mendalami perkaranya seperti apa” lanjut Yusri.
Sebelumnya diberitakan KPK bersama Inspektorat Jemderal (Itjen) Kemendikbud melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ,Dwi Achmad Noor pada rabu 20/5 sekitar pukul 11.00 wib di Kemendikbud,KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan RP.27,5 juta dalam OTT tersebut.
“Diamankan Dwi Achmad Noor Kabag Kepegawaian UNJ beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan RP.27.500.000” kata Karyoto kepada wartawan kamis 21/5.
Deputi KPK Karyoto mengatakan “Pelimpahan perkara ke Polri itu merupakan bentukntugas pokok dan fungsi KPK dalam melaksanakan Koordinasi dan Supervisi,hal itu dilakukan karena belum ditemukan pelaku yang merupakan penyelenggara dalam kasus ini”ujar Karyoto.
“Stelah dilakukan permintaan keterangan,belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara,sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan,tugas pokok dan fungsi KPK,maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan,menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum” tambah Karyoto.
Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s
Leave a Reply