PEMBERLAKUAN JAM MALAM POS PSBB DI PERBATASAN KECAMATAN SEBANGAU, PULUHAN KENDARAAN PUTAR BALIK

PALANGKA RAYA, SELIDIK KASUS COM- Anggota Satuan Tugas Civid- 19 Pos PSBB perbatasan yang berada di Jalan Mahir Mahar Kacamatan Sebangau Kata Palangka Raya meminta puluhan kendaraan bermotor yang melintas untuk keluar maupun yang akan memasuki Kota Palangka Raya agar memutar balik karena telah melanggar ketentuan PSBB terkait Jam Malam, Jum’at (15/05/2020) dini hari.

Ipda Firman Amir selaku Perwira Pengendali yang memimpin langsung Jalannya kegiatan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya menekan penyebaran wabah Covid-19 sebagai mana yang telah di atur dalam peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 mengenai penerapan pembatasan Sosial Bersekala Besar PSBB di Wilayah Kota Palangka Raya.

Diya juga menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembatasan kendaraan yang melintas dilakukan secara selektif, karena ada beberapa jenis kendaraan untuk melintas diantaranya yaitu ambulance, angkutan logistik, bahan bakar, pemadam, petugas patroli,petugas Hankam, kendaraan pengangkut jenasah, orang sakit, darurat persalinan.

“Dari pelaksana kegiatan,
Kendaraan yang melanggar ketentuan PSBB dan kita minta untuk memur balik yakni 61 unit mobil jenis truk,30 unit minibus angkutan penumpang, 7 unit pickup dan 16 unit sepeda motor,” tutur Firman.

Sedangkan untuk kendaraan yang boleh melintas tetap dilakukan sesuai protokol Kesehatan Covid-19 yakni dilakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh tim Kesehatan yang bertugas di Pos PSBB PP perbatasan kecamatan Sebangau,” Pungkasnya.

LP Kaperwil Kalteng.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*