Bangkinang: Kampar : Riau : “Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, sangat menyayangkan pemberitaan di salah satu Media online dengan judul “Inilah Kadis Kominfo Kampar, Biang Kerok Viralnya Foto Bupati Pakai Sepatu Naik Kerumah Warga”.
Menurut Arizon inilah salah satu bentuk ketidak profesionalnya seorang jurnalis dalam membuat rilisan atau berita, ini bententangan jauh dari kode etik penulisan /perilis berita atau jurnalis, sebagimana telah diatur di undang-undang nomor.40 tahun 1999 tentang Pers.
Demikian disampaikan oleh Kadiskominfo Arizon di Ruang Kerjanya / di Kantor Diskominfo Kampar dibangkinang, pada hari Rabu, 13/05.
ia mengungkapkan bahwa Dimana sebuah berita harus berimbang dan harus terkonfirmasi dengan narasumber, dalam hal ini Kadiskominfo yang dituding biang kerok kelalaian Bupati pakai sepatu, Ini lebih kepada ketidak senangan dan terkesan fitnah dan pencemaran nama baik.
Seorang jurnalis tidak perlu rasanya untuk diingatkan lagi tentang apa itu kode etik jurnalis, namun melihat judul dari berita yang ditulis itu diyakini penulis tidak faham dengan apa yang ditulis dan kode etik seorang jurnalis dan terkesan sebagai opini, diduga akibat ketidak senangan kepada Kadiskominfo Kampar.
Perlu diketahui pada pandemi Covid-19 ini, setiap orang dituntut harus menggunakan safety yang baik, karena siapa pun dapat menularkan dan ditulari oleh virus Corona yang sangat berbahaya ini, jadi kita harus berpositif thinking sajalah, karena secara jujur kita harus akui situasi dan kondisinya sangat terbatas dan kita wajib menjaga kebersihan baik kepada warga maupun rombongan mengunjungi” Ungkap Arizon
Sesuai dengan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 setiap orang wajib menjaga Social/Fisical Distancing, Pake Masker, jaga kebersihan bagi diri dan orang lain dan semua orang harus faham termasuk rekan-rekan wartawan.
Perlu ditegaskan bahwa kehadiran Bupati Kampar justru untuk melihat kondisi masyarakat secara langsung yang sakit, sekaligus memberikan motivasi dan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang memang ini menjadi hak Masyarakat yang dikunjungi.
Arizon lebih lanjut berjanji akan mengklarifikasi berita ini, apabila nantinya ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik kita akan tuntut Secara hukum, Karena tugas pokok dan fungsi Kominfo tidak sampai mengatur tata cara Bupati berpakaian. Sebutnya
“saya dan kami tim meminta media tersebut agar mengklarifikasi berita yang telah di tayangkan dan membuktikan berita tersebut bahwa sanya kadis kominfo kampar penyebabnya, kami beri batas waktu 3x 24 jam. Apabila tidak bisa mengklarifikasi dan membuktikan tuduhan tersebut maka kami akan menempuh jalur hukum. Tengas arizon. (Red. Srn)tim media grup.
Leave a Reply