Di dor!! melawan saat ditangkap, TEKAB Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Curas
Selidikkasus.com || Medan, Sumut. Di tengah pandemik virus covid – 19 tak membuat dua orang tersangka bandit jalanan ini untuk stay at home dan social distancing dirumah, malahan berbuat nekat dengan menjambret. Tersangka berinisial PS Umur 47 thn, warga Jl Binjai Km 12 / Jl. Pembangunan Desa Purwodadi Kec Sunggal DS dan rekannya berinisial RK Umur 20 thn, Alamat Jl Binjai Km 13/Jl bersama Desa Mulyorejo Kec Sunggal DS ini menjambret korbannya tepatnya di SPBU jl Binjai Km 14, Sabtu Tanggal 02 Mei 2020 sekira Pkl 11.00 Wib
Menurut saksi korban penjambretan kepada kru media ini, korban inisial SAS , umur 34 tahun, Alamat Jl Peringatan Kel Silalas Kec Medan Barat mengatakan saat kejadian Korban dgn menggunakan Mobil dalam keadaan berhenti di SPBU jl Binjai Km 14 desa Sei Semayang Kab Deli Serdang untuk mengisi bahan bakar dengan membuka pintu, berselang tak lama kemudian datang Pelaku dgn menggunakan Sepeda motor berboncengan merampas Tas korban dan selanjutnya pelaku melarikan diri kearah Binjai.
Unit Reskrim Team Tekab Polsek Sunggal yg kebetulan sedang melakukan patroli mendengar korban menjerit “Rampok! rampok! rampok!” dan melakukan pengejaran, selanjutnya Unit Reskrim Team Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap ke dua tersangka dan mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa tas merek Fila warna Coklat berisi surat2 berharga dan uang Rp 250.000.
Kemudian Team melakukan pengembangan terhadap Ke 2 tersangka, dan kedua tersangka Ternyata berusaha melawan petugas dan selanjutnya unit Reskrim Team Tekab Polsek Sunggal melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ke dua tersangka dan ditembak di bagian kaki Kedua tersangka tersebut.
Hasil interogasi terhadap para tersangka menerangkan telah melakukan Jambret sebanyak 8 Kali. Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Lip. (Septian Sumut)
Leave a Reply