LSM GMBI mengawal laporan seorang warga Bili-bili atas dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Bontomarannu.

Gowa, selidikkasus.com – kronologi kejadian pada hari Jum’at 01 Mei 2020 sekitar pukul 13.00. seorang warga yang bernama Nur syam daeng La’bi di duga mencemarkan nama baik yang membuat perasaan tidak menyenangkan terhadap sesama warga Desa Bili-bili atas nama Nurbaya.

Yang mana dengan sengaja melakukan keributan dengan melontarkan bahasa yang kurang enak di dengar dengan sebutan “wanita pelacur” di depan Umum.
Hal ini di tanggapi oleh Nurbaya dengan adu mulut kepada Nur syam Daeng La’bi karena tidak menerima dirinya di pojokkan dengan bahasa yang kurang pantas di lontarkan. (Tanggapannya)

Saat saya sedang lewat di depan rumah Nur Syam Dg La’bi, yang mana saat bersamaan dengan Kamaria, Idawati, dan Eniyanti sedang berada di tempat tersebut. Saat membahas kepada Erniyanti soal BLT, bahwa BLT sudah ada. Ketika saat saya berbicara dengan Erniyanti. (Ujarnya)

Tiba-tiba Nur syam Daeng La’bi keluar dari rumahnya dengan emosi dan mengatakan kepada Nurbaya. “jangan menggosip di halaman rumah saya wanita pelacur”. (tuduhannya)

Hal ini pun sebelumnya saya mendapatkan sorotan yang tidak adil dari pak Rusli Panrita selaku babinkamtibmas di tempat dengan laporan yang tidak benar sehingga pihak Babinkamtibmas di duga melakukan sikap Tendensi kepada saya, dimana tidak ada mediasi sebelumnya. (Kata Nurbaya)

Akibat kejadian tersebut Nurbaya merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib dan di mana Nurbaya meminta kepada Kamaria, Idawati dan Erniyanti sebagai saksi. (Pungkasnya)

Sanksi dalam tindakan yang tidak sesuai yang di tuduhkan kepada Nurbaya. Seperti wanita pelacur, tukang gosip dan tukang hasut. Pihak keluarga sangat keberatan dengan hal itu dengan adanya pengaduan ke pihak berwajib dapat terayomi dengan baik dalam bentuk. “melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat” di tempat. (Pintanya)

(Lp berita kaperwil Sulsel-kurniawan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*