Petugas Dishub Cilegon Diduga Intimidasi Pengelola Parkir Swasta, untuk Ambil Alih Penguasaan Lahan Parkiran di CBS

Cilegon, selidikkasus.com – Warga Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, yang mengelola lahan parkir di kawasan Cilegon Bussines Square (CBS), atas kuasa mutlaq dari pemilik lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sehati, mengeluhkan sikap arogan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang ingin mengambil alih lahan parkiran tersebut.

Meski di situasi hari ini dalam penyebaran penularan Pandemi wabah virus Covid-19 ini, aksi para petugas Dishub Cilegon ini untuk “menguasai” parkiran di CBS tetap dilakukan dengan menerjunkan personelnya, pada (Senin, 5/5).

Manajer CV Linggarjati Garden, H. Amien Amami, yang menaungi pemberdayaan warga Kedaleman dalam pengelolaan parkir, mengatakan, pihaknya selama ini mendapat mandat atau Surat Kuasa pengelolaan parkir dari PT Sehati sejak tahun 2019.

Pihaknya juga sudah menempuh surat perizinan untuk mengelola parkir, dan usaha sejenisnya. Dokumen perizinan seperti Amdal Lalin, Rekomendasi dari Dishub Cilegon, Nomor Wajib Pajak Daerah, dan Izin dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Cilegon, sudah dikantongi resmi oleh CV Linggarjati Garden.

“Sejak tanggal 20 April lalu, tadinya Dishub cuma pasang tulisan parkir gratis, kita bingung, terus kita surati bahwa parkiran yang kita kelola resmi. Tapi tadi pasukannya datang ada 30 orang mah, dipimpin Rizal sama Joni Jer. Ngancam kita kalau tetap buka parkiran, akan di-BAP dilaporkan ke polisi katanya kita Pungli.
Ya ampun pemerintah kok ke wong cilik bukannya ngayomi malah nakut-nakutin,” ungkap Amin.

Menurut Amin, pihaknya secara resmi sudah mengantongi izin parkir atas nama CV Linggarjati Garden dari DPMTSP yang dikeluarkan sejak tanggal 30 Oktober 2019 dan berlaku hingga tahun 2022.

“Dan CV Linggarjati Garden dikasih mandat dari yang punya lahan CBS PT Sehati. Tadi sudah saya tunjukkan Sertifikat Hak Milik PT Sehati ke orang Dishub, tapi mereka bilangnya itu lahan kosong saja, alasan mereka yang pengen ambil alih parkiran,” imbuhnya.

Lebih lanjut Amin menceritakan, belasan warga Kedaleman yang ikut dalam pengelolaan parkir tersebut akan terancam tidak mendapat pemasukan atau penghasilan jika pengelolaan parkir tersebut diambil alih Dishub.

“Kok tega amat sih sama wong cilik, ada 14 orang Kedaleman yang ngelola parkir di sini, selama ini aman saja. Tapi kalau ini ditutup kita mau makan apa?
Kalau Dishub mau ngambil alih silahkan tapi harus jelas dulu. Ini tanah milik pribadi, atau swasta, bukan fasilitas Umum atau fasilitas sosial,” jelasnya.

Sebagai masyarakat Kota Cilegon, Amin mengaku bingung dengan kebijakan pimpinan Dishub Cilegon yang baru tersebut.
Padahal menurutnya banyak lahan parkiran lain yang lebih layak untuk dikelola Dishub Cilegon.

“Heran bin ajaib. Kenapa hanya CBS yang ditutup sedangkan tempat parkiran lain tidak?
Pasar Blok F yang lahan milik Pemkot kenapa tidak dikelola Dishub?” tegasnya.

Masyarakat Kelurahan Kedaleman lainnya yang enggan disebutkan namanya, juga ikut menyayangkan kebijakan parkiran Dishub Kota Cilegon yang terkesan tidak memberdayakan masyarakat sekitar, sejak adanya pergantian pimpinan.

“Ya kasihan warga kami kang, kalau diusir oleh Dishub, sejak Kadis baru ini.
Apalagi kalau nanti dikelola pihak lain, belum tentu warga sini yang kerja.
Apalagi tadi sampai didatangi banyak petugas Dishub begitu, diancam masuk penjara lagi. Apa gak kasihan?” ungkapnya.

Diketahui, sejak awal tahun ini Dishub sudah beberapa kali mengambil alih lahan parkiran dan kemudian melimpahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga badan usaha. Seperti RSUD Panggung Rawi yang dikelola oleh PT Sayaba, dan Pasar Kranggot yang dikelola oleh PT Multi Manfaat Sejahtera (MMS). Lahan-lahan tersebut padahal milik pemerintah daerah, namun kegiatan parkirnya tidak dikelola Dishub sendiri, tapi dialihkan kepada Badan Usaha lain.

Sementara itu Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, mengaku pihaknya justru akan mengelola lahan yang merupakan fasos fasum.

“Ya kalau lahanya milik pribadi/swasta ngapain repot-repot tunjukin aja bukti kepemilikannya. Justru Dishub mendukung masyarakat Kedaleman untuk mengelola lahan Fasus/Fasos tersebut,” ujar Uteng.

Uteng mengaku membela masyarakat Kedaleman yang dipecat oleh pengelola parkir.

“Karena masyarakat Kedaleman dipecat tidak dipekerjakan lagi. Jangan dibalik-balik permasahanya,” tegas Uteng..
{Tommy\Kaperwil Banten}

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*