I Wayan Titip Praktisi Hukum Unair Sebut, Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim Langgar Tata Tertib Persidangan.

I Wayan Titip Praktisi Hukum Unair Sebut, Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim Langgar Tata Tertib Persidangan.

Surabaya-selidikkasus.com, Peristiwa janggal pada medio Selasa (28/4/2020), dalam persidangan dengan melibatkan Siti Asiyah yang disangkakan, telah bersalah atas dugaan pembuatan akta seolah-olah asli sehingga, Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjeratnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 266 ayat (2) dan pasal 263 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan tidak dilakukan penahanan.

Dipersidangan, Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim tampak, menggelar persidangan ala Telekonferensi (secara on-line) meski Siti Asiyah tidak dihadirkan ke muka persidangan. Padahal status Siti Asiyah tidak dilakukan penahanan.

Sebagai perbandingan, Johanis Hehamony juga selaku, Majelis Hakim dengan melibatkan Novia Damayanti dengan status yang sama sebagai terdakwa juga tidak dilakukan penahanan namun, bergulirnya persidangan Novia Damayanti dihadirkan kepersidangan pada medio Senin (6/4/2020) dan pada medio Selasa (28/4/2020).

Sedangkan, Bunardi Limoseputro yang dijerat dengan pasal 167 oleh, Suwarti selaku, JPU yang sama menggelar persidangan dengan menghadirkan Bunardi Limoseputro pada medio Senin (13/4/2020) dan pada medio Senin (16/3/2020), yang juga diketuai oleh, Johanis Hehamony.

Lantas, apa yang membedakan terdakwa Novia Damayanti dan Bunardi Limoseputro dengan status yang sama tidak dilakukan penahanan (dipersidangan dihadirkan) dengan terdakwa Siti Asiyah (tidak dihadirkan dipersidangan)?.

Ketiga terdakwa secara bersamaan terjerat dalam perkara pidana dengan situasi yang sama yaitu, pendemi Covid19.

Melalui layanan pesan WhatsApp, Saffri salah satu Humas Pengadilan Negeri Surabaya, menyampaikan hasil koordinasi dengan Johanis Hehamony selaku Majelis Hakim berupa, ” Majelis Hakim yang bersangkutan tetap menyandarkan pendapatnya pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) tentang diperbolehkannya penggunaan teknologi informasi di masa pandemik ini , ucapnya.

Lebih lanjut, di singgung terkait, para terdakwa lainnya,( Novia Damayanti dan Bunardi Limoseputro) yang dihadirkan dalam persidangan meski sama-sama dalam kondisi pendemi Covid19 yang juga diketuai oleh, Johanis Hehamony. Dalam tanggapannya, ia memohon maaf karena tidak bisa memberi penjelasan lebih jauh.
Mohon maaf tidak bisa memberi penjelasan lebih jauh pak !, bebernya.

Lain halnya, dengan I Wayan Titip salah satu praktisi hukum asal Unair (Universitas Airlangga Surabaya) memberikan tanggapannya, berupa, Ini pelanggaran tata tertib persidangan, karena sudah disediakan fasilitas ruang sidang dengan sistim tele confrence.

Ia menambahkan, atas peristiwa yang janggal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, wajib menegur ketua dan anggota Majelis Hakimakim atas pelanggaran tata tertib sidang, cetusnya.

Diujung pembicaraannya, melalui layanan pesan WhatsApp, Ia berharap, awak media guna menanyakan terhadap Majelis Hakim nya sendiri kenapa sidangnya seperti ini?, pungkasnya. MET.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*