Direksi Prima Master Bank, Dihadirkan Jaksa Guna Beri Keterangan Terkait, Raibnya Dana 5 Milliar.

Direksi Prima Master Bank, Dihadirkan Jaksa Guna Beri Keterangan Terkait, Raibnya Dana 5 Milliar.

Surabaya-Selidikkasus.com, Sidang lanjutan, perkara dugaan raibnya, dana nasabah sebesar 5 milliar atas nama Yudo Witjaksono di Prima Master Bank Surabaya, memaksa Bunari selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan Djaki Djajaatmadja selaku, direktur guna memberikan keterangan.

Persidangan bergulir secara online, digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, tampak Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim masih belum memberi perintah kepada JPU siapa yang turut serta dan siapa dalang kejahatan perbankan.

Padahal, Majelis Hakim pun, juga sempat melakukan konfrontasi terhadap para saksi dan alhasil dari konfrontasi para saksi tidak berkutik.

Sedangkan, dalam keterangan direktur Prima Master Bank, menyampaikan, ia mengetahui setelah menerima surat dari nasabah. Inti dalam surat, nasabah menanyakan cek yang dititipkan kepada terdakwa belum masuk ke tabungan.

Atas peristiwa tersebut, saksi memanggil terdakwa karena dalam surat yang dilayangkan nasabah ada bukti berupa, tanda terima dari terdakwa, dengan cek senilai 3 milliar pada medio (3/4/2018) dan cek sebesar 2 milliar pada medio (17/4/2018).

” Ia mengambil langkah dengan melapor ke direksi kepatuhan. Dari direksi kepatuhan saksi mendapat jawaban bahwa tidak ada pencatatan dana sebesar 5 milliar namun, diketahui dana sebesar 3 milliar ditransfer ke BCA Semarang atas nama Susilowati,” bebernya.

Masih menurutnya, melalui pengakuan terdakwa bahwa terpaksa melakukan transfer atas suruhan nasabah (Yudo) sedangkan, hasil keterangan direktur kepatuhan adalah perintah terdakwa.

Ia menambahkan, tidak ada kaitan atau hubungannya peristiwa ini terkait dalih terdakwa yang mengatakan untuk menjaga performance Prima Master Bank.

Melalui jawaban saksi, Majelis Hakim menyela dengan mengingatkan saksi bahwa dari keterangan para saksi sebelumnya, mengakui adanya pengiriman dana sebesar 5 milliar guna kepentingan nasabah lain Prima Master Bank.

Sayangnya, saksi mengatakan,tidak tahu bila dana 5 milliar untuk kepentingan nasabah lain.
” Setelah peristiwa ini, urusan bukan urusan Prima Master Bank karena menurut pencatatan tidak ada,” ungkap saksi.

Hal lainnya, yang disampaikan Majelis Hakim
untuk mengingatkan kepada saksi bahwa 5 karyawan Prima Master Bank ditingkat penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Katrina Pimpinan Cabang Semarang dan dalam keterangannya mengatakan, dana yang mengendap untuk membantu Prima Master Bank.

Mengutip keterangan para saksi Katrina (Pimpinan Cabang Semarang ),Tanti ( marketing ), Susilowati maupun Daniel,
inti keterangan para saksi mengatakan, bahwa direktur Djaki Djajaatmaja dan Th M Pramudito Nugroho ( komisaris ) pernah datang ke Semarang untuk menemui Daniel guna mencari dana talangan .

Lagi-lagi sang direktur mengatakan, ” tidak benar Prima Master Bank membutuhkan dana talangan 5 milliar kalau hanya menjaga performance bank,” tegasnya.

Majelis Hakim pun, selalu mengungkapkan hasil persidangan dari keterangan para saksi bahwa selain terdakwa ada orang lain terlibat untuk membantu Prima Master Bank.

Dari seluruh orang-orang yang terkait, dalam keterangan di persidangan sebelumnya, memberi keterangan guna menyelamatkan diri sendiri namun, setelah dilakukan konfrontasi orang-orang tersebut, tidak berkutik.

Di ujung persidangan, terdakwa mengatakan, bahwa bank prima sejak tahun 2016 sudah tidak mampu kembalikan uang nasabah. Bertahannya bank prima dari hasil gali lobang tutup lobang saja.

Dipersidangan, Majelis Hakim selalu, ” menyarankan agar segera dilakukan perdamaian sebab bila diteruskan kasus ini akan banyak yang akan menjadi tersangka,” pesannya. MET.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*