Karawang, Selidikkasus.com – Kepolisian Resort Karawang melalui Satreskrim telah berhasil meringkus komplotan pencuri yang biasa beraksi dengan modus pecah kaca mobil.
“Komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang itu ditangkap di tempat yang berbeda,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, saat gelar kasus di Mapolres Karawang,” Kamis (23/04/2020).
Para tersangka masing-masing berinisial SH (44) yang ditangkap di Tanggerang, HR ditangkap di Karawang serta tersangka berinisial IN.
Para pelaku mengikuti korban setelah mengambil uang tunai di ATM,setelah korban meninggalkan mobilnya baru Tersangka menggasak uang Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), disimpan dalam mobil.
Lebih lanjut di katakan Kasat Reskrim di lihat dari modus yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.
“Atas hal itu, pihak kepolisian dari Polres Karawang mengimbau agar masyarakat pemilik mobil tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” jelas Kasat Reskrim.
Bimantoro juga mengatakan akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun, sesuai dengan pasal 363 KUH-Pidana ungkapnya.Mantri Sudarma.
Leave a Reply