PETA adalah Pembela Tanah Air 1 Komando Mayor TNI ( Purn ) M Saleh Karaeng Sila . PETA Bukan Partai ; Ormas ataupun LSM . PETA Adalah Sebuah KOMUNITAS Nasional Yang Sadar Akan Pentingnya Gotong Royong Dalam Membangun Ekonomi Rakyat Seluruh Indonesia Yang ADIL dan MAKMUR . Pasal 33 ayat 1,2,3 UUD 45 Dan PANCASILA Adalah Dasar Legalitas PETA. PETA Untuk Kita Dan Semua Masyarakat NKRI Tanpa Kecuali
Komunitas PETA lahir dari seorang Mayor Purnawirawan TNI-AD Muhammad Saleh Karaeng Sila, biasa di Panggil Sang REVOLUSIONER Mayor Abadi pada 10 November 2015
Mayor TNI (Purn) Muhammad Saleh Karaeng Sila mangatakan,Untuk Itu komunitas PETA mempunyai lima (5) tahapan, antara lain yaitu
Tahap Mendirikan warung.
Tahap membangun perusahaan tingkat desa Tahap membangun perusahaan tingkat kabupaten/kota.Tahap membangun perusahaan tingkat provinsi.Tahap membangun perusahaan untuk mengelola kekayaan alam bangsa sendiri,sebutnya
Ia juga menegaskan,Jika hanya anggota biasa maka tidak bisa ikut dalam sistem Ekonomi ala PETA tahap 2, 3 dan 4 yaitu menanam saham saat membuat sebuah PT dalam membuat produk unggulan. Setidak-tidaknya pengurus kompi, Batalyon, resimen dan divisi. Setiap kompi PETA kelak saat sudah besar seperti swalayan maka legalitas kompi harus di buat dalam bentuk Badan Hukum, Perseroan Terbatas (PT) Di Notaris Dan di daftarkan ke Menkum Ham serta mengurus admitrasi yang lain seperti SIUP, SITU Dll. Agar bisa bayar pajak ke Negara.
Keluarga besar komunitas sukarelawan pejuang pembela tanah air (PETA) akan di kunci pendaftaran setelah mencapai 1% dari jumlah penduduk indonesia. Keluarga besar PETA tidak mengenal pergantian pengurus selama pengurus baik tingkat divisi, resimen, batalyon, kompi dan propatria99 masih mampu menjalankan Amanah. Anggota biasa atau simpatisan hanya bisa ikut dalam sistem Ekonomi ala PETA tahap 1 yaitu menabung kemudian membuka warung/swalayan dan tahap 5 yaitu ikut saham nasional untuk kelola kekayaan alam NKRI
Tambahnya lagi,”Maka dari itu kita ini mengatas namakan adalah keluarga besar kumunitas PETA, Karena gerakan kita dari keiklasan untuk belajar melatih disiplin diri dan keprihatinan Belajar menabung dengan sistem ala PETA, kebersamaan untuk memerangi idiologi kaum kapitalis yang tamak dan serakah yang tidak mau menolong atau berbagi kepada yang lemah,
Karena gerakan kita bukan seperti Ormas atau Lsm. Peta itu komunitas orang-orang: 1.Idealis 2.Pancasilais 3.Nasionalis 4.memiliki jiwa Sosial. DAN Berjiwa NKRI Jika pengurus PETA sudah penuh maka tidak ada lagi penambahan pengurus kecuali mereka ingin jadi simpatisan,”tutur beliau
Pengurus peta :
Divisi 11 orang.
Resimen 11 orang.
Batalyon 10 orang.
4.Kompi 3 orang.
Propatria99 setiap desa masing-masing 50 orang. Setelah semua lengkap maka tdk ada lagi pendaftaran. Semua pengurus PETA adalah keluarga besar komunitas sukarelawan pejuang pembela tanah air satu komando Mayor purnawirawan muhammad saleh. Hanya pengurus PETA beserta keluarganya yang akan masuk dalam program tahap 2,3 dan 4.
Mayor TNI ( Purn ) Muhammad Saleh Karaeng Sila , juga menberikan penjelaskan visi dan misinya dan juga memberikan contoh ilustrasi seperti di bawah ini. PETA BUKAN ORMAS, LSM, OKP, DLL. Tapi PETA adalah Komunitas kumpulan rakyat-rakyat jelata yg ingin negaranya mandiri, rakyatnya makmur, dan jadi tuan di negeri sendiri dengan mengelola kekayaan alamnya, bukan bangsa asing PETA (PEMBELA TANAH AIR) 1 KOMANDO Mayor (Purn) TNI – AD KRMH. Muhammad Saleh. KR. SILA, SR. YM
Visi
Menjamin pelaksanaan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 dan Pancasila Sila ke 5
Misi
Negara mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran seluruh warga negaraIndonesia.
Membangun ekonomi Negara dengan sistem Koperasi. Membangun SDM secara terus menerus. Mencetak kader pemimpin baik lokal, nasional dan bahkan internasional yang berjiwa Pancasilais Menjaga dan melestarikan budaya sesuai karakter atau adat istiadat wilayah masing-masing.
Peta adalah Gerakan Kebangsaan dan Kemanusiaan yang tidak berafiliasi dengan organisasi, atau lembaga manapun baik ormas, LSM maupun partai. Dalam hal ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai gerakan Peta kini mulai memiliki buku tabungan yang dibangun komunitas komunitas relawan Pembela Tanah Air (PETA) disertai memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Peta yang wajib diikuti setiap pejuang Peta yang ada diseluruh Indonesia baik dalam maupun di luar negeri sebagai modal awal menuju kejayaan sebuah bangsa yaitu Bangsa Indonesia Raya. Buku tabungan Peta wajib dimiliki oleh setiap pejuang Pembela Tanah Air (PETA) sebagai bukti surat berharga dari rakyat. Setiap nominal yang ada di dalam buku tabungan adalah modal awal rakyat indonesia sebagai investor di negeri ini.
Unit usaha Peta adalah sebuah wadah yang harus dibangun di mulai Dari tiap tiap Desa/ Kelurahan dan mengelola sendiri keuangannya. Unit usaha Peta dikelola dari rakyat, oleh rakyat dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Setiap unit-unit usaha Peta harus konek dan terhubung ke sesama unit usaha Peta lainnya yang berada di seluruh Indonesia sehingga menjadi unit usaha yang saling membutuhkan dan menguntungkan.
SAATNYA RAKYAT DILIBATKAN SEBAGAI INVESTOR DALAM MENGELOLA KEKAYAAN ALAM BANGSA SENDIRI” Kenapa PETA lebih memilih unit-unit usaha dimulai dari rakyat sebagai awal Revolusi Ekonomi? Karena PETA akan menjadikan rakyat sebagai investor, bukan dari pinjaman dalam atau luar negeri. Bayangkan jika seluruh rakyat Indonesia jadi investor ala PETA, maka 20% keuntungan akan di bagi rata keseluruh rakyat indonesia dan 60% akan dibagikan sesuai dengan nilai nominal tabungan maka tidak ada lagi rakyat miskin mati kelaparan dan dapat memperoleh pendidikan hingga perguruan tinggi.
ILUSTRASI 1 :
Jika setiap hari rakyat menabung minimal Rp 1.000 x Jumlah penduduk Indonesia misalkan 250 juta, mulai dari bayi sampai usia lanjut (Tabungan sang bayi adalah tanggung jawab orang tua atau kakaknya yang sudah bekerja).
Tabungan harian × jumlah penduduk = Rp. 1.000 x 250 juta penduduk = 250 Miliar perhari. Berarti setiap hari bisa membangun pabrik misalnya pabrik air, saus, sandal , dll dalam bentuk home industri dan dapat pula membangun rumah rumah sakit dan sekolah sampai ke pelosok desa.
Keuntungan bersih koperasi 60% di kembalikan ke rakyat dalam bentuk sisa hasil usaha(SHU)setiap bulannya. Bagaimana jika tabungan rakyat sampai 1 tahun atau lebih ? Silahkan hitung sendiri.
ILUSTRASI : 2 Apabila setiap 1 orang /hari menabung Rp 1000 x 30 hari = Rp 30.000 x 200 juta Jumlah penduduk Indonesia = Rp 6 Trilyun, maka rakyat sudah bisa investasi dengan mengelola hasil tambang batubara, minyak, perkebunan dan sebagainya yang hasilnya 60% keuntungan akan dikembalikan dalam bentuk sisa hasil usah (SHU) /bulannya kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai investor tersebut. laporan Pangdiv PETA Riau (Bsw)
Leave a Reply