Sejarah berdirinya Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air adalah untuk mengawal Supremasi hukum di Indonesia.

Sejarah berdirinya Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air adalah untuk mengawal Supremasi hukum di Indonesia. Bahwa adapun LBH PETA merupakan underbow dari Pembela Tanah Air Indonesia yang dikomandoi oleh Mayor Purn. Muhammad Saleh Kr.Sila. Dan Selanjutnya DPD LBH PETA Banten merupakan perwakilan daerah DPP LBH PETA yang berada di Propinsi banten yang diresmikan pada tanggal 05 Januari 2019 dan didirikan oleh beberapa tokoh masyarakat yang mempunyai komitmen menegakkan hukum di Tanah Air Indonesia Tercinta ini.

B. VISI DAN MISI DPP LBH PETA

VISI

MENDAMPINGI MASYARAKAT INDONESIA MENUJU CITA-CITA HUKUM PANCASILA

MISI

MENGADVOKASI DAN MEMBERI BANTUAN HUKUM KEPADA SULURUH LAPISAN MASYARAKAT INDONESIA

C. Maksud dan Tujuan
Memberi bantuan hukum Kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama, keturunan, suku, keyakinan politik, maupun latar belakang sosial dan budaya. Menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai subyek hukum.
Membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi pelaksanaannya.
F. RUANG LINGKUP LAYANAN JASA HUKUM

a. BIDANG LITIGASI (Proses Pengadilan)

LBH PETA Banten siap membantu masyarakat Indonesia khususnya Propvinsi Banten untuk penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan pengadilan, yaitu

Perkara Perdata;
Perkara Pidana;
Perkara Tata Usaha Negara (TUN);
Perkara Perselisihan Hubungan Industrial
Baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung; Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

b. BIDANG NON LITIGASI (Proses Diluar Pengadilan)

LBH PETA Banten siap membantu masyarakat Indonesia khususnya Propvinsi Banten untuk Penyelesaian diluar pengadilan perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan.

Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini

Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat;
Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya; Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan; Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan diperusahaan. G. KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN

Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien. (Bsw)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*