Ifriandi, SH: Dampak Dari PSBB Dan Pembebasan Narapidana Harus Diwaspadai

Ifriandi, SH: Dampak Dari PSBB Dan Pembebasan Narapidana Harus Diwaspadai

Wabah Covid 19 memberikan efek domino luar biasa dalam setiap sendi kehidupan, mulai dari kehidupan ekonomi sampai kehidupan sosial masyarakat. Dari sektor ekonomi misalnya melambatnya bahkan berhenti secara total karena tidak bisa berproduksi, melambatnya industri sektor rill, umkm, dan sektor informal memperburuk keadaan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial dimasyarakat.

Jika dampak dari covid 19 ini tidak diantisipasi secara cepat dan tepat maka gejolak sosial yang dikhwatirkan hanya ibarat menunggu bom waktu saja..penularan covid 19 yang sangat cepat dan masiv karena penularannya melalui manusia , maka untuk memutus mata rantai penyebaran pemerintah membuat kebijakan pembatasan sosial bersekala besar, dengan harapan apabila kontak sosial diminimalisir akan bisa menekan secara signifikan penyebaran covid 19.

Kebijakan ini patut diberikan apresiasi dan didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia baik pusat maupun daerah demi kepentingan bersama, namun untuk mensukses PSBB yang dijalankan diperlukan jaring pengaman sosial yang dapat memastikan masyarakat yang tidak bisa beraktivitas karena harus tetap berada dirumah harus dijamin kebutuhan pokok mereka, pemerintah harus secara adil memberikan bantuan kepada masyarakat agar tidak terjadi kecemburuan sosial yang bisa mengarah pada chaos, penjarahan, kerusuhan, yang mengancam kestabilan keamanan nasional.

Tentu tidak cukup dengan hanya himbauan Pemerintah harus bisa memastikan bahwa kebijakan PSBB sudah disosialisasikan secara benar dan serius agar masyarakat mendapatkan informasi pentingnya diadakan PSBB ini.Terkait kebijakan PSBB yang akan diambil oleh tiap daerah atas izin pemerintah pusat melalui kementrian kesehatan.

Hal ini mendapat sorotan dari praktisi hukum Andi SH Pimpinan kantor hukum andi, jamil & Partners yang berdomisili di Pekanbaru Riau, beliau mengatakan pemerintah daerah harus secara serius menyiapkan aturan tekhnis bagaimana PSBB dilaksanakan karena ini menyangkut kepentingan hidup khalayak ramai, sehingga payung hukum yang digunakan tidak menyalahi aturan. hal yang tidak kalah penting dan sangat urgent harus menjadi perhatian terkait dengan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang kehilangan mata pencharian akibat tidak bisanya mereka beraktivitas.Karena di masyarakat itu sendiri, pembahasannya bukan lagi wacana tp kapan bantuan akan turun.

Angka pengangguran baru ditambah angka penganguran yang memang sudah ada harus menjadi perhatian serius, angka pengangguran akibat dari tutup nya banyak sektor usaha, dari yang besar hingga usaha usaha kecil,ditambah kebijakan yang bisa jadi kurang tepat dari kementrian hukum dan ham dengan membebaskan hampir 30 ribu tahanan dengan dasar asimilasi maupun bebas bersyarat memperparah keadaan jelasnya.

Dapat diperidiksi dampak sosial yang akan timbul yang berpotensi meningkatnya angka kriminalitas, kebijakan kemenkumham ini dinilainya hanya membuat orang berprasangka pemerintah cuci tangan, karena dalam kondisi sekarang membebaskan tahanan adalah kebijakan yg sulit dimengerti, jika hanya atas dasar pertimbangan penghematan anggaran pada kebutuhan Lapas hampir 250 miliar maka siap siap saja pemerintah akan rugi jauh lebih besar, dari itu jika pemerintah daerah yang notabene tempat kembalinya tahanan tidak siap dengan kemungkinan dari kebijakan kemenkumham tersebut.

Maka oleh karena itu saya meminta kepada pemerintah khusus untuk saudara saudara kita yang baru saja dibebaskan dapat perhatian khusus dan jaminan bahwa kebutuhan pokok mereka, ini didahulujan agar tidak menjadi pemantik kekacauan (karena dalam keadaan terpaksa apalgi urusan perut), siapa pun bisa berbuat nekat. papar Andi.

Lebih baik mati dalam mencari makan ketimbang mati dalam rumah akibat lapar, dalam situasi yang sangat rentan begini..Bukan bermaksud menakut nakuti antisipasi sangat penting sebelum semuanya terlambat. Disisi lain pengcaara muda ini juga mengingatkan kepada pemerintah daerah hati hati dalam penggunaan anggaran dan pengalihan anggaran yang tidak prioritas untuk kemudian digunakan menangani kovid 19 jangan sampai ini dijadikan kesempatan untuk melakukan penyimpangan anggaran, karena korupsi dalam kondisi bencana dapat dipidana dengan hukuman mati sebagaimana diatur dalam uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Bagaimanapun PSBB harus didukung namun sebelum hal itu dilaksanakan perlu disiapkan dengan matang, khususnya kebutuhan pokok masyarakat, jangan salah menetapkan kebijakan yang terkait dengan kebutuhan pokok ini, masyarakat perlu sembako, bukan sekedar himbaun melalaui surat edaran tapi aksi nyata pemerintah baik pusat maupun daerah.

Jika ini tidak terealiasi PSBB hanya sekedar ungkapan yang tidak memberikan dampak apapun untuk memutus mata rantai penyebaran kovid 19, justru menciptakan masalah baru yaitu masalah sosial yang lebih besar bahkan lebih dari yang disebabkan oleh covid 19.

Saya menghimbau kepada masyarkat karna hanya itu yg bisa saya lakukan, mari kita dukung PSBB ini dan percayakan kepada Pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik buat kita semua bangsa indonesia.
Jika sosialisasi sudah benar, kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak mendukung PSBB.
Ketidakpatuhan perlu ditindak tegas karena keselamatan rakyat lebih tinggi nilainya dari konstitusi.tutup Andi SH.

Rudy(red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*