Kapolda: Kami Tidak Akan Segan Segan Menindak Pelanggar PSBB di Jakarta

Kapolda: Kami Tidak Akan Segan Segan Menindak Pelanggar PSBB di Jakarta

Selidikkasus,Jakarta-ter tanggal 13 april ini mulainya pemberlakuan denda kepada warga masyarakat juga pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih,hal itu di ungkapkan Irjen Nana Sujana Kapolda Metro Jaya di Mapolda Jakarta.

“Diterangkan bahwa bagi warga masyarakat yang kedapatan masih melanggar maka diancam hukuman sat tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah,dalam penerapkan peraturan ini pada pelanggar pihak Polri tak akan segan segan dan tak akan pilah pilah.”

Hal senadapun dungkapkan salah seorang anggota satlantas Polda Metro Jaya,”kami siap bertugas dalam menerapkan kebijakan PSBB ini siang maupun malam,dan bagi warga masyarakat yang masih kedapatan melanggar kami siap menindak tegas dengan menangkap dan mendenda sesuai yang diinstruksikan pimpinan yaitu kurungan selama setahun dan denda sebesar satu juta rupiah.kami berharap warga masyarakat dapat mengerti,dan memahami keadaan sekarang ini,dan semua peraturan dibuat sesungguhnya untuk warga masyarakat juag” ungkapnya.(Gun’s,Kaperwil Jakarta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*