SIDANG LANJUTAN KE 2 KADES TAROKAN SUPADI DENGAN MENGHADIRKAN 5 SAKSI

SIDANG LANJUTAN KE 2 KADES TAROKAN SUPADI DENGAN MENGHADIRKAN 5 SAKSI

Kabupaten Kediri, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan lanjutan ke 2 Kepala Desa Tarokan Supadi terkait menggunaan Gelar Akademik SE ( Sarjana Ekonomi) , dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada kemarin hari Selasa tgl 7/4 2020 yang dilaksanakan pada 15.37 WIB di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri,

JPU menghadirkan 5 saksi untuk memberikan keterangan kesaksian adapun 5 orang saksi tersebut adalah Bambang S ( 50 th), Mulyaningsih ( 52 th), Sukirman ( 56 th) , Iswan ( 38 th) dan Katiyem ( 43 th) , ke 5 saksi tersebut warga desa Tarokan Kab Kediri, dimana Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan terdakwa dalam kasus ini juga sebagai bakal Calon Bupati Kediri th 2020 , dimana sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntur Pamudi Wijaya, Anggota Fahmi Hary Nugroho, Melina Nawang Wulan dan panitera pengganti Sugeng Supriono SH , Jaksa Penuntut Umum Iskan dar dan Tomy Karwanto SH yang telah menghadirka 5 orang saksi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi .

Proses sidang lanjutan kedua Kades Desa Tarokan Supadi dengan mendengarkan keterangan saksi yang pertama sebagai saksi Bambang Suharsono dimana saksi pertama adalah rifal/ lawan dalan dalam pencalinan sebagai Kepala Desa Tarokan pada th 2019 yang lalu Yang dimenangkan oleh Supadi sebagai Kades terpilih sedangkan Bambang S di urutan ke dua dan Bambang sekaligus juga sebagai pelapor dalam kasus ini ,

Hakim ketua menanyakan pada saksi pertama Bambang terkait dengan sepengetahuan saksi penggunan gelar akademik SE yang dipakai Supadi , Bambang menyampaikan dia tau dari penanda tanganan surat Akte Jual Beli yang ditanda tangani oleh Supadi dan Surat Keterangan Bambang sebagai Calon Kepala desa Tarokan untuk persyaratan lampiran pendaftaran masih pertanyaan oleh Hakim Ketua apakah dengan saudara memperoleh surat surat tersebut secara material anda dirugikan dijawab oleh Bambang tidak tapi secara sosial

masyarakat desa tarokan merasa dirugikan dengan penggunaan gelar SE yang sepengetahuan Bambang Supadi tidak pernah menempuh kuliah di universitas masih pak ketua hakim menanyakan selain 2 surat tersebut apa saja yang anda ketahui Kades Supadi menandatanfani surat desa memakai gelar akademik SE , Bambang menyampaikan bahwa surat kematian, surat keterangan model C juga pakai gelar SE demikian keteranganya ,

terkesan memberikan keterangan kurang akurat juga ditanyakan oleh haki. Anggota Melina Nawang Wulan seperti yang dipertanyakan oleh Hakim Ketua dijawab oleh Bambang juga masih berbelit belit terkait kesaksian memberi keterangan justru malah dikaitkan dengan masalah yg tidak terkait dengan masalah kasus sekarang masih terkait jawabanya masyarakat secara sosial di rugikan dengan pemakaian gelar SE tersebut, giliran pertanyaan dari Kuasa Hukum Supadi

Prayogo Laksono SH.MH.CLI.CLA.CTL menanyakan terkait dg penggunaan gelar akademik SE Saksi taunya dari mana klau Supadi tidak pernah kuliah dan SE itu merupakan Gelar dijawab oleh Bambang bahwa dia menyuruh seseorang untuk mengecek masalah tersebut di Kantor Desa , juga Bambang masih menekankan kalau secara material saya gak ada yang dirugikan tpi secara sosial masyarakat desa Tarokan merasa dirugikan dengan pengunaan gelar akademik SE tersebut demikan penyampaian keterangan Bambang yang terkesan kelabakan menjawab pertanyaan dari kuada hukum Supadi,

sidang sempat terhenti karena gangguan teknis dan sidang terpaksa di tutup oleh Hakim Ketua dengan lanjutan agenda sama dengan jadwal agenda sidang yg ditentukan pada hari Kamis depan, seusai Sidang ditemui oleh awak media Prayogo nama akrap panghilanya menyampaikan kita lihat saja untuk proses kelanjutan sidang dengan keterangan saksi akan kita pastikan nantinya bila mana saksi memberikan keterangan di buat buat dan berbelit belit untuk menyampaikanya mereka ada sangsi hukum yang menyerarnya kita nanti akan datangkan saksi ahli pada persidangan kanjutan dan kita ikuti saja jalan persidangan ini demikuan ungkapnya (Rud)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*