Polresta Padang Patroli Malam Hari, Warga Masih Banyak yang Nongkrong

Polresta Padang Patroli Malam Hari, Warga Masih Banyak yang Nongkrong

Sidikkasus.com.id.sumbar
Meski sudah ada imbauan dari Pemko Padang dan maklumat Kapolri, namun masih banyak ditemui masyarakat yang keluar rumah pada malam hari dan berkumpul-kumpul. Tidak menghiraukan imbauan dari Pemko Padang ini membuat Polresta Padang melakukan patroli berskala besar.

Sekitar 100 personel Polresta Padang dilibatkan dalam patroli pembubaran masyarakat yang masih berkumpul di luar rumah. Kegiatan tersebut diadakan pada Senin malam (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua tim dibagi untuk berpatroli di seputaran wilayah hukum Polresta Padang untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul pada malam hari. Personel bergerak di sekitar GOR H Agus Salim. Di sini ditemukan banyak para masyarakat yang nongkrong, secara humanis mereka pun langsung disuruh bubar dan pulang ke rumah masing-masing.

Setelah itu, petugas bergerak ke sepanjang Jalan Samudera. Di kawasan ini pun ditemukan juga banyaknya aktivitas masyarakat yang lagi nongkrong. Polisi pun menyuruh masyarakat untuk membubarkan diri dan diminta balik pulang.

Patroli dilanjutkan ke Jalan Pemuda, Jalan Veteran dan Jalan Ujung Gurun. Di kawaan ini juga ditemukan masyarakat yang lagi duduk-duduk di luar. Petugas pun menjelaskan kepada masyarakat tersebut untuk pulang ke rumah.

Patroli dilanjutkan ke sepanjang Jalan Gajah Mada, Siteba dan Jati. Di ketiga kawasan ini masih ditemukan banyaknya para masyarakat yang asik nongkrong di warung. Polisi pun tidak segan- segan untuk langsung membubarkan mereka semua.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampinggi oleh Kasat Intelkam Polresta Padang Kompol Jon Hendri, Selasa (7/4) mengatakan, pembubaran massa ini sesuai dengan instruksi pemerintah dan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Hal ini agar penyebaran virus tersebut tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Yulmar pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak secara fisik (Physical Distancing) dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing. Hal ini demi mencegah penyebaran virus corona.

“Pembubaran massa ini meliputi kegiatan masyarakat dan tempat umum. Seperti halnya pasar malam, kegiatan olah raga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, kegiatan selamatan tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, serta resepsi pernikahan,” kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Ia mengatakan, dalam isi maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang agar menaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta instruksi Kapolda Sumbar tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Padang “ katanya.

Lebih lanjut Yulmar mengatakan, kepolisian akan terus melakukan kegiatan preemtif dengan terus patroli mengimbau masyarakat karena masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar.

Polresta Padang ungkapnya, sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat. Sehingga pihaknya selalu hadir di tengah masyarakat untuk mengimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah.

“Demi keselamatan warga, mari bersatu lawan corona. Yaitu dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah,” kata Yulmar.

Sebelumnya, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemko Padang mengeluarkan kesepakatan bersama terkait pemberlakuan jam malam bagi warga Kota Padang.

Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat di malam hari, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Padang.

“Berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda Kota Padang pada tanggal 29 Maret 2020, seluruh masyarakat Kota Padang dilarang keluar malam hari. Mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WIB pagi,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis.

Amrizal menjelaskan, pembelakukan jam malam dipertegas dengan dikeluarkan instruksi Walikota Padang Nomor: 020/Pol/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang pada tanggal 30 Maret 2020. Dan instruksi ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan. (Lp berita sihaloho)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*