Diduga Semenisasi Tidak Sesuai Pengerjaan, Abaikan Surat Sebelumnya, Bendahara Apdesi Kampar Kades Binamang Di Somasi.

Pekanbaru-Provinsi Riau.
Sebelumnya Lembaga LSM Gerakan Masyarakat Nusantara Raya DPD Provinsi Riau Melayangkan Surat terhadap Kepada Desa Binamang 16 Maret 2020 dengan Surat Dengan Nomor surat : 269/SK-DPD/GMR-PUSKOMINFO/III/2020
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (Satu )
Perihal : Konfirmasi Dua pembangunan Semenisasi Di Desa Binamang Kec. XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kepada yth. Bapak Kepala Desa Binamang Asril Fuad, S.Pd
Di – Tempat – “Namun kepala Desa Binamang tidak merespon atau membalas surat tesebut.

Sebagai kontrol sosial sesuai dengan tugas dan fungsi dengan tetap mengacu pada “Azas Praduga Tak Bersalah” norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku. ‘Maka DPD Gementara Raya Provinsi Riau melayangkan surat ke Dua tanggal 23 Maret 2020 dengan Nomor Surat : 271/SK-DPD/GMR-PUSKOMINFO/III/2020 – Sifat : Penting 
Lampiran : 1 (Satu)Bundel
Perihal:Somasi(Teguran)
Kepada yth, Bapak Kepala Desa Binamang Kec.XIII koto kampar, Kabupaten Kampar-Riau, Dengan waktu selambat-lambatnya balasan Surat 3×24 jam, mulai diterimanya surat Somasi / Teguran tersebut.

‘Memandang perlu membuat Somasi (Teguran) kepada Sdr. Kepala Desa Ganting Damai Kec.Salo, di sebabkan karena tidak menjawab surat sebelumnya.

Di tempat terpisah Empat Pimpinan Kantor Hukum & Advokasi gemantara Raya Riau di antaranya.
(1).Fictor Simamora, SH. MH.
(2).Freddy Simanjuntak, SH. MH.
(3).Ifrandi Jamil, SH. (4).Martinus Zebua, SH. “menuturkan bahwa sudah ada Ketentuan pidana dalam UU KIP diatur dalam Bab XI pasal 51 sampai dengan pasal 57. Hukuman (pidana) terberat dalam UU KIP itu adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 20.000.000, dan kita tim Lowyer DPD Gementara Raya-Riau akan melakukan gugatan dan pelaporan.”pungkas tim Lowyer

Senin 23/03/2020 Rudy.S selaku ketua DPD Gementara Raya provinsi Riau, sangat sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pihak advokasi Gementara Raya, tentang pelanggaran dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Alhamdulillah seluruh laporan kita dari Lembaga Gemantara Raya selama ini selalu ending positif, ditanggapi serta ditindak lanjut oleh semua pihak.

Terlebih peran dan poksi kita yang di amanahkan oleh undang undang sebagai pendamping, pengawasan(sosial kontrol), terlepas dari tanggung jawab tersebut dapat kita lihat, dengar apa yang sering dihimbau dan diingatkan oleh Presiden Republik Indonesia. Agar semua pihak mengawasi bahkan melaporkan siapapun yang bermain main dengan uang Negara yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Saya tegaskan bahwa jika tidak diindahkan surat klasifikasi, somasi maka Lembaga kita akan segera melaporkan pihak Kades tersebut, serta kita giring kejalur hukum, dan untuk berkas pelaporan di desa binamang telah siap, dalam minggu ini berkas kita antar, sebab saya masih di luar kota. “tutup Rudy”

sampai berita ini di terbitkan kepala Desa binamang belum memberikan tanggapan dan jawaban baik terkait surat sebulumnya.

Media grup tim (red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*