Tak Terima dengan Laporan Oknum Anggota DPRD, Korban Bebas Murni Dari Putusan Pengadilan Kini Giliran Laporkan Balik

Palangkaraya- Sebelumnya Oknum Anggota DPRD dari Partai PDIP Melaporkan salah seorang Fredik Marten Sehingga Korban di jatuhkan hukuman pidana Selama 3 bulan pada tahun-2019 Kabupaten Palangkaraya, Provinsi kalimantan tengah.

“Kini Kembali dilaporkan balik salah seorang Oknum Anggota DPRD Partai PDIP Provinsi Kalimantan tengah atas Dugaan bermain Proyek di Areal Galian C di hutan lindung,” Sebutnya Irawatie

Dari Hasil yang disampaikan oleh pihak pelapor Fredik Marten kepada tim awak media irawatie, Kamis(19/03/2020) Bahwa Oknum Anggota DPRD Partai PDIP Palangkaraya, Provinsi Kalimantan tengah dilaporkan secara resmi,” Jelanya.

“Diduga oknum DPRD dari Partai PDIP Artaban telah bermain proyek di areal galian C di hutan lindung dan dilaporkan secara resmi di Polda Kalimantan tengah,” Terangnya.

Fredrik Marten di dampingi Tiga Saudara nya untuk membuat laporan nya secara resmi di ruang Provam Polda Kalimantan tengah pada tanggal, 13 Maret 2020.di dalam isi pengaduanya itu Saudara Fredrik Marten berharap Keadilan jangan tumpul di atas tajam di bawah seperti yang tertimpa pada dirinya karena hanya masyarakat biasa, dan Fredrik Marten berharap kepada Pihak Berwajib agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Oknum DPRD Palangkaraya, Kalimantan tengah Artaban, kalau terbukti tangkap Saja Artaban,” Tutupnya.(Irawati/Fredrik)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*