Dokumen Keuangan Desa itu termasuk Dokumen Informasi Publik, ini Dasar hukumnya.

Dokumen Keuangan Desa, Termasuk Dokumen Informasi Publik, bukan Rahasia Desa. “kategorikan Dokumen Keuangan Desa itu termasuk Dokumen Informasi Publik, ini dasar hukumnya:

UU 14/2008
BAB I
Pasal 1
Angka 1 dan 2.

  1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
    penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Adapun dikumen keuangan desa berdasarkan Permendagri 20/2018 dapat diuraikan sbb:

  1. APBDes (perdes).
  2. Penjabaran APBDes (perkades).
  3. DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  4. DPPA = Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
  5. DPAL = Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan
  6. RAKD = Rencana Anggaran Kegiatan Desa.
  7. SPP = Surat Permintaan Pembayaran
  8. LPKA = Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Anggaran
  9. LPAPBDes (perdes)

Keterangan:
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA)

Permendagri 20/2018
Pasal 45

(2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa;
b. Rencana Kerja Kegiatan Desa; dan
c. Rencana Anggaran Biaya.

(3) Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.

(4) Rencana Kerja Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) merinci lokasi, volume, biaya,sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan.

(5) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c) merinci satuan harga untuk setiap kegiatan,,,Red.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*