ini Tanggapan Pengamat Hukum Pidana DR Nurul Huda SH MH: Tiga Kali Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Praperadilankan Polda Riau.

Pekanbaru-provinsi Riau
Beber pengamat Hukum pidana menjelaskan bahwa “Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad, mengajukan praperadilan ke Polda Riau terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013. Muhammad menyebutkan, penyidik tidak cukup bukti menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Praperadilan diajukan Muhammad yang juga menjabat Wakil Bupati Bengkalis itu melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN).

Ini diketahui dari webside http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Praperadilan terdaftar pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Padahal sebelumnya, Muhammad tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka. Ternyata, diam-diam mengajukan praperadilan yang didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya.

Permohonan praperadilan, dengan pemohon Muhammad ini dalam rangka menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau selaku termohon. Sidang praperadilan digelar pada 10 Maret 2020.

Muhammad menyampaikan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tidak ada bukti kuat yang dapat membuktikan keterlibatan pemohon, mulai dari proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, maupun pembayaran, yang dapat dijadikan bukti pendukung untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka dilakukan dengan tidak sesuai ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Dia memohon kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

“Penetapan tersangka itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” isi kutikan permohonan itu.

Muhammad meminta hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, memulihkan hak pemohonon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan menghukum termohon membayar biaya perkara.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat dikonfirmasi menyebutkan, meski dipraperadilankan, penyidik Ditreskrimsus masih terus melakukan penyidikan terhadap Muhammad. “Proses sidik (penyidikan) akan terus dilakukan,” kata Agung, Senin (2/3/2020).

Agung enggan menanggapi lebih jauh terkait gugatan praperadilankan terhadap institusinya itu. Saat ditanya apakah ada upaya pemanggilan paksa karena Muhammad sudah 3 kali mangkir, Agung menjawab dengan normatif. “Tentu penyidik selalu mengikuti prosedur dan tahapan penyidik,” kata Agung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebutkan, praperadilan adalah hak semua warga. Dia menegaskan, Polda Riau siap menghadapi praperadilan tersebut. “Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Sunarto.

Muhammad 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan dilakukan pada Kamis (6/2/2020), Senin (10/2/2020), dan Selasa (25/2/2020).

Meski tiga kali mangkir, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak melakukan penjemputan paksa. Menurut Sunarto, penyidik masih melakukan koordinasi sebelum melakukan tindakan tegas.

“Aturannya. Tiga kali panggilan disertai dengan surat perintah membawa,” ucap Sunarto ketika dikonfirmasi akhir pekan lalu.

Dia mengimbau Muhammad kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. “Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu imbauan kami,” tegas Sunarto.

Pengamat Hukum pidana Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda SH MH menilai, bahwa Muhammad tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Karena Plt Bupati Bengkalis ini dipanggil tidak mau hadir sehingga secara normatif dia sudah kehilangan haknya untuk mengajukan praperadilan. Dia tidak punya hak lagi karena sudah tiga kali mangkir. Normatif ilmu hukumnya begitu,” ucap Dosen Hukum Pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000. “Dalam pengerjaannya, diduga terjadi berbagai penyimpangan dan tidak sesuai spesifikasi. Dugaan Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.red.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*