Rumah Sakit Yang Mentarif Rapid Tes Diatas Rp.150.000 Akan Dikenakan Sanksi

Jakarta,selidikkasus.com -Sanksi tegas akan diberikan kepada Rumah Sakit yang mematok tarif rapid tes diatas Rp.150 ribu.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid tes melalui akun youtube Kemnko PMK,kamis 9/7 kemarin.

“Berkaitan dengansurat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid tes,pasti kalau ada Rumah Sakit yang mengenakan biaya diatas itu,ya pasti ada sanksinya,pasti itu” ujar Muhadjir.

Nentuk sanksi yang akan diberikan menurut Muhadjir bisa berbeda beda,seperti berupa teguran,peringatan keras,atau tindakan tegas,Muhadjir meminta RS dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid tes buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.

“Soal sanksi mungkin bisa diambil lebih tegas,ada wewenangnya,nanti ada aparat sendiri yang melakukan itu (Pemberi sanksi)” katanya.

Kementrian Kesehatan melalui surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Tes Antibodi,surat itu ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 juli 2020, dalam surat edaran tersebut Pemerintah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid tes antibodi untuk mendeteksi virus corona (covid-19) sebesar Rp.150 ribu.

“Atas dasar itu semua bagi RS yang menarif diatas Rp.150 ribu akan dikenakan sanksi tegas” pungkas Muhadjir.

(Gun’s,Jakarta)